Terdakwa Ricardo Ungkap Oknum Kanit Satresnarkoba Polrestabes Medan 'Lagi Tinggi' dan Sempat Ditahan

Sebarkan:

 


Ricardo Siahaan didengarkan keterangannya sebagai terdakwa secara vicon di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Giliran oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan Ricardo Siahaan didengarkan keterangannya secara video teleconference (vicon), Selasa (11/1/2022) di Cakra 9 PN Medan.


Ricardo dan 4 lainnya satu tim (berkas penuntutan terpisah) didakwa melakukan pencurian uang Rp650 juta hasil penggeledahan di rumah warga terduga bandar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) bernama Jusuf alias Jus, Kamis (3/6/2021) lalu.


Dia juga didakwa tindak pidana tanpa hak memiliki satu butir narkotika Golongan I jenis ekstasi. 


Menjawab pertanyaan hakim ketua Ulina Marbun, dia dan anggota tim lainnya tertanggal 16 Juni 2021 ditelepon Kasat Resnarkoba Polrestabes Kompol Oloan Siahaan supaya datang ke Hotel Capital Building Medan.


"Sewaktu diinterogasi di Hotel Capital Building Medan, Kanit Satresnarkoba AKP Paul Simamora keringat bercucuran, pucat. Istilah orang Medan, 'lagi tinggi' Yang Mulia," urainya.


Setiba di Kamar 701, senjata dan telepon seluler (ponsel) terdakwa diminta petugas dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri digeledah badan dan interogasi. Di kamar tersebut juga ada Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan.


Ricardo mengaku sempat dilakukan tes urine dan hasilnya negatif. Sedangkan atasannya dua tingkat di atasnya yakni AKP Paul Simamora, positif.


4 Hari


Setelah 4 hari menjalani interogasi, terdakwa, Paul Simamora, Iptu Toto Hartono sebagai Kepala Unit (Panit), Aiptu Dudi Efni selaku Kepala Tim (Katim) Aiptu Matredy Naibaho dan Marjuki Ritonga kemudian diproses di Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumut.


"Setelah kami ditahan, seminggu kemudian AKP Paul Simamora dilepaskan," tuturnya.


Di bagian lain terdakwa mengaku kalau satu butir pil ekstasi yang ditemukan dari dalam tasnya merupakan barang bukti (BB) hasil undercover buy alias pancing beli calon tersangka pemilik narkoba atas nama Dogek  di Jalan S Parman Gang Pasir Medan.


Tim JPU dari Kejati Sumut. (MOL/ROBS)



Akhirnya terdakwa mengakui bahwa pil dimaksud seharusnya tidak dibawa-bawanya atau disimpan di kantor. Penguasaan pil tersebut, akunya, ada dilaporkan secara lisan kepada Katim dan Panit. Tidak Ada laporan tertulis sampai ke Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan.


Ide 'Gasak' Uang


Secara terpisah hakim ketua dan tim JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina, Randi Tambunan, Arta Sihombing dan Tiorida Hutagaol mencecar tentang siapa di antara mereka yang pertama kali punya ide uang Rp650 juta dari Rp1,5 miliar BB hasil penggeledahan di Jalan Panglima Denai mereka bagi berlima.


"Ide kami semua Yang Mulia. Kami simpan di posko (Jalan Sei Batang Serangan Kota Medan). Setelah mengetahui Imayanti (istri Jusuf alias Jus) dilepaskan dengan tebusan Rp350 juta, uangnya kami bagi," tegasnya. 


Dengan rincian, Marjuki Ritonga dan Ricardo Siahaan (masing-masing Rp110 juta), Matredy Naibaho (Rp220 juta), Dudi Efni (Rp115 juta), Toto Hartono (Rp95 juta).


Ulina Marbun pun melanjutkan persidangan, Rabu besok (12/1/2022) untuk mendengarkan pendapat dari ahli hukum pidana. (ROBERTS) 





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini