Terbukti Suap Mantan Walikota M Syahrial Duduki Posisi Sekda, JC Dikabulkan Yusmada Divonis 16 Bulan

Sebarkan:

 




Terdakwa Yusmada dihadirkan di lersidangan secara vicon. (MOL/ROBS)


MEDAN | Mantan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada, Senin siang (24/1/2021) tadi secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya divonis 1 tahun 4 bulan penjara (16 bulan penjara).



Selain itu majelis hakim diketuai Eliwarti juga menghukum terdakwa pidana membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 1 bulan kurungan.



Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 



Terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Yakni memberi atau menjanjikan sesuatu, sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.



Bahwa benar Sajali Lubis, orang dekat dengan mantan Bupati M Syahrial diutus untuk menemui terdakwa Yusmada untuk ikut 'lelang jabatan' posisi Sekda yang sedang kosong 2019 lalu. Ada kompensasi untuk itu. Terdakwa diminta agar menyiapkan dana Rp500 juta.



Saksi Sajali Lubis September 2019 ada menelepon terdakwa yang menerangkan kalau SK saksi M Syahrial tentang pengangkatan Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai. Dana yang sudah diberikan kepada M Syahrial melalui Sajali Lubis baru Rp100 juta dari Rp200 juta yang disepakati.



Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan korupsi



JC dan Tabungan



"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya serta mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) terdakwa," urai hakim anggota Rurita Ningrum.



Majelis hakim diketuai Eliwarti saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBS)





Di bagian lain Eliwarti didampingi hakim anggota Immanuel Tarigan secara khusus menyatakan dan memerintahkan agar JPU mengembalikan barang bukti (BB) berupa buku tabungan terdakwa di BNI karena dinilai tidak ada kaitannya dalam perkara tersebut.  



Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 8 bulan dari tuntutan JPU dari KPK. Pada persidangan, Senin (27/12/2021) lalu Siswandono dan Zainal Abidin memohon agar terdakwa dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. 



Baik tim JPU KPK Ami Nurgianto maupun penasihat hukum terdakwa, Dr Panca Sarjana menyatakan pikir-pikir apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. Penuntut umum menyatakan masih menunggu apa sikap pimpinannya.



"Kami mengapresiasi putusan Yang Mulia majelis hakim maupun penuntut umum karena masih menjunjung tinggi asas-asas praduga tak bersalah. Termasuk dikabulkannya permohonan JC klien kami. Artinya klien kami juga turut berkontribusi ungkap perkara suap di Pemko Tanjungbalai," kata Panca Sarjana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini