Pukuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Berurusan dengan Polisi

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Tega mukulin anak di bawah umur,hanya karena merasa tidak senang dilerai saat bertengkar dengan istrinya. Akhirnya pria yang berinisial  RA,25,warga Jalan Keramat Agis, Kecamatan Tanjung balai Utara Kota Tanjung Balai berurusan dengan polisi. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi saat dikonfirmasi wartawan,Kamis (6/1/2021) membenarkan penangkapan tersangka pelaku mukulin anak dibawah umur. "Iya benar,tersangka diamankan berdasarkan Laporan dari ibu Kandung korban yang bernama RP, 52  ibu Rumah Tangga,warga Jalan Letjend Suprapto ,Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai sehubungan Tindak Pidana yang dilakukan Tersangka terhadap Anak Kandungnya yang bernama JH, 17 masih Pelajar,"ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres,kejadian pemukulan bermula pada hari Senin Tanggal 5 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 wib di jalan letjend suprapto kelurahan. TB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. 

"Pada saat itu korban JH yang masih berstatus anak dibawah umur melerai tersangka pelaku yang sedang cekcok dengan istrinya. Merasa tidak senang dilerai,pelaku langsung mukulin dengan tangan kanannya ke wajah korban.  Sehingga Korban mengalami luka memar pada bagian atas bibirnya. Atas penganiayaan Tersebut, Ibu kandung korban merasa keberatan   kemudian membuat Laporan ke Polres Tanjung Balai agar tersangka di Proses Sesuai Hukum yang berlaku," ujar Kapolres Tanjung Balai.

Masih Kata Triyadi, berdasarkan laporan ibu kandung korban tsb, personil Opsnal Sat Reskrim di pimpin Kanit Idik II Sat Reskrim Iptu Eko Ady Ranto, SH, MH dan Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda M. Fahrurrozy S,Trk melakukan cek tkp dan penyelidikan di sekitar TKP, hasil penyelidikan di ketahui bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap anak tsb adalah RA yang bekerja sebagai penjual ikan di pajak suprapto. 

Selanjutnya pada hari selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira pkl 07.30 Wib di dapat informasi bahwa TSK tsb sedang berjualan di pajak Suprapto, lalu tim opsnal bergerak di pimpin Kanit Idik II dan Kanit Idik I Sat Reskrim ke TKP yg di maksud dan sekira pkl  07.50 wib TSK berhasil di amankan dan selanjutnya di bawa ke polres Tanjung Balai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Terhadap Tersangka di Persangkakan pada Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, Terang Kapolres Tanjung Balai Mengakhiri.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini