Pria Ini Nekad Curi 2 Karung Ubi Kayu dari Kebun Milik Anggota Polisi

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI |
Ilham, 29, menyerahkan pelaku pencurian dua karung ubi ke Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai.

Pelaku percurian, Arif, 27, diserahkan  lantaran tertangkap tangan mencuri dua karung ubi milik Ilham, guna diproses hukum, Jumat (7/1/2022) sekira pukul 13.15.

Korban yang juga anggota Polri, warga Dusun X Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, melaporkan aksi pelaku dengan Nomor / LP/ B / 04 / I /  2022/ SPKT /POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tgl 07 Januari 2022.

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat ( 07/01/2022), sekira pukul 11.00, di areal kebun pribadi milik Ilham yang terletak di Dusun V Desa Senayan KecamatanSei Rampah Kabupaten Sergai.

Dari pelaku, korban mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor  Nopol BK 6410 OH dan 2 karung goni plastik yang berisikan ubi kayu yang beratnya di taksir sekira 100 Kg. Dengan kerugian sekitar Rp130 ribu.

Sebelumnya, korban mengatakan ia sedang melihat kebun ubi yang terletak di Dusun V, Desa Senayan dan saat itu ia curiga dengan gerak gerik seorang laki laki yang sudah dikenal.

Selanjutnya, Ilham melakukan pengintaian dan tidak lama kemudian pelaku yang diketahui bernama Arif sudah memegang goni plastik yang sudah berhasil disimpannya sebanyak 2 karung dan mau dinaikkan keatas sepeda motor.

Tanpa membuang waktu, korbanndan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan dan setelah dicek isi karung goni plastik ternyata isinya berupa ubi kayu yang diambilnya dari areal kebun milik korban.

Selanjutnya korban membawa pelaku dan barang bukti Ke Polsek Firdaus.

" Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp130 ribu, dan korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses secara hukum  yang berlaku," ujar Kapolsek Firdaus, AKP Idham Hakik, S.H. kepada metro-online.co ,Sabtu (8/1/2022). (HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini