Merampok, Residivis Narkoba Didor

Sebarkan:

Kedua pelaku yang diamankan. 


MEDAN | Nekad merampok, dua residivis kasus narkotika diamankan tim Jahtanras Polrestabes Medan. Keduanya merampok di kawasan jembatan layang Jalan Cemara pertengahan Desember 2021 lalu. 

Korban perampokan diketahui bernama Irozi Siregar dan Farel Maulana.

Kedua korban dirampok saat melintas di TKP dengan modus bahwa wajah pelaku terkena abu rokok. 

Lantas kedua korban yang mengendarai sepeda motor BK 2260 AFJ dihentikan oleh kedua pelaku yang diketahui bernama M Rasid Ridho (29) warga Brayan Bengkel dan Ilham (26) warga Jalan Purwosari. 

Setelah dihentikan, pelaku menodongkan sajam ke arah korban dan mengambil ponsel korban dan langsung kabur.  Korban lalu membuat laporan ke Mapolrestabes Medan dengan nomor STTLP/2766/XII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. 

Unit Jahtanras Polrestabes Medan langsung bertindak cepat. Salah satu pelaku terdeteksi berada di kawasan Jalan Pematang Pasir. Pelaku Ridho dibekuk dan mengaku beraksi bersama rekannya, Ilham dan Panus. 


Dari hasil pengembangan polisi meringkus Ilham dari persembunyiannya. Saat kembali melakukan pengembangan pelaku Ridho berusaha melawan dan akhirnya diberi tindakan tegas terukur. Ridho pun dibawa ke RS Bahyangkara untuk mendapatkan perawatan medis. 


Turut diamankan barang bukti yakni sepeda motor BK 6206 AGZ yang digunakan saat merampok, gunting, ponsel dan uang Rp10 ribu. 

Kasat Reskrim Polrestabes Kompol M Firdaus, Selasa (4/1/2022) mengatakan dua pelaku sudah diamankan dan satu pelaku lain DPO. 

"Satu tersangka terpaksa kita tindak tegas dan terukur karena berusaha melawan anggota saat pengembangan. Modusnya pelaku menghentikan sepeda motor korban karena wajahnya kena abu rokok," ujar M Firdaus. 

Tambah Firdaus, tersangka memperoleh bagian Rp350 ribu dari hasil penjualan ponsel korban. Sedangkan tersangka Ilham mendapatkan bagian Rp330 ribu dari hasil penjualan ponsel korban. 

"Kedua pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Tersangka Ridho terjerat kasus narkotika pada 2013 dan 2019. Sedangkan Ilham pada 2019. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUPidana dengan ancaman diatas 7 tahun penjara," tuturnya. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini