LSM IIK Minta Polisi Tutup Mesin Tembak Ikan dan Mesin Sceter di Jalan Patumbak-Talun Kenas

Sebarkan:

praktik perjudian tembak ikan di rumah inisial DNI didesa Patumbak I.

DELISERDANG |
Ketua LSM Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Kabupaten Deliserdang Edi Gurusinga meminta Pihak Kepolisian  khususnya Polsek Patumbak Polrestabes Medan 'Menutup' praktik perjudian berkedok Game ketangkasan sejenis mesin tembak ikan dan mesin Sceter disalah satu Rumah milik warga berinisial DNI di jalan Patumbak-Talun kenas Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya, keberadaan judi berkedok game ketangkasan itu sudah sangat meresahkan warga masyarakat  sekitar, karena dikwatirkan akan meningkatkan penyebaran klaster baru virus  Covid-19.

Selain itu, lokasi judi disebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis Shabu-shabu.

"Selain dikwatirkan dapat penyebaran virus covid, lapak judi itu sering dilakukan tempat penyalahgunaan narkoba," terang Edi.

Terkait karena itu Edi meminta kepada Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan, SH MH, untuk segera menindak dan menutup praktek judi tersebut.

Jadi diharapkan kepada Kapolsek Patumbak, yang dikenal sangat Fokal  juga cepat respon terhadap keluhan masyarakat agar segera mungkin menutup lokasi tempat perjudian di rumah DNI itu. Dan jika nantinya tetap ada maka IIK akan menyurati Kapolresta Medan dan Kapolda Sumut," ujar Edi.

Pantauan awak media di lokasi Jumat (28/1/2022) di rumah DNI itu ditemukan ada satu mesin tembak ikan dan dua mesin Sceter yang dijaga oleh seorang perempuan muda,  sementara mesin judi itu penuh dikelilingi para pemain yang datang dari berbagai daerah.(Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini