Korupsi DD dan ADD, Mantan Pj Kades Hilihoru Nisel Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan:

 

Terdakwa Yamuria Halawa akhirnya divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Hilihoru, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Yamuria Halawa, Senin (3/1/2022) divonis pidana 4 tahun penjara.


Selain itu terdakwa yang dihadirkan secara video teleconference (vicon) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan dikenakan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan) selama 3 bulan.


Majelis hakim.diketuai As'ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Nisel. Terdakwa diyakino terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). 


Terdakwa diyakini terbukti bersalah dakwaan primair, pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Yakni  melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dalam hal ini Negara mengalami kerugian sebesar Rp452.960.405.


Selain itu terdakwa Yamuria Halawa dihukum dengan pidanan tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp436 juta lebih. Dengan ketentuan sebulan setelah putusannya bekekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita JPU kemudian dilelang. 


"Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, makan diganti dengan pidana 10 bulan penjara," kata majelis hakim As'ad Rahim Lubis.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," katanya. 


Conform


Dengan demikian, vonis majelis hakim saman dengan tuntutan JPU alias conform. Solidaritas Telaumbanua pada persidangan beberapa pekan lalu menuntut terdakwa agar dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP Rp436 juta subsidair 1 tahun penjara.


Baik penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan baru dibacakan tersebut.


Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa bersama perangkat desa lainnya menetapkan sejumlah kegiatan yang ditampung dalam APBDes Hilihoru.


Di antaranya untuk kegiatan penyedia penghasilan tetap dan tunjangan kades serta perangkat desa, penyediaan operasional setiap rapat selama setahun, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) yang ditandatangani terdakwa Yamuria Halawa dan Pelaksana Kegiatan Fidelis Bulolo.


Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa meliputi kegiatan pemeliharaan jalan desa  dengan waktu pelaksanaan 12 bulan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp409.947.662. 


Pemeliharaan jembatan desa dengan RAB Rp158.618.367, ditandatangani terdakwa dengan pelaksana kegiatan Syukur Nduru. Kegiatan pemuda dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI sebesar Rp14.550.000 yang ditandatangani terdakwa Yamuria Halawa dengan pelaksana kegiatan yaitu Tuhozisokhi Halawa.


Bimbingan Teknis (Bimtek) aparat desa, Biaya Pelatihan Teknis BPD sebesar Rp45 juta dan kegiatan lainnya. Namun dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Nisel, sejumlah laporan kegiatan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini