Kejati Sumut Limpahkan Berkas Ketua Pokja Kampus Terpadu UINSU ke Pengadilan Tipikor

Sebarkan:

 





Ilustrasi gambar. (MOL/Ist)



MEDAN | Giliran berkas perkara korupsi Rizki Anggraini (43), selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Kampus II Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2018 dilimpahkan JPU bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan.


"Sudah kita limpahkan itu (berkas terdakwa Rizki Anggraini) minggu lalu. Jadwal sidangnya sudah diberitahu ke kita tapi belum tahu siapa majelis hakimnya," urai sumber metro.online, Minggu siang (23/1/2022) tadi.


Sementara data dihimpun dari penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, berkas perkaranya didaftarkan tertanggal 20 Januari 2022.


Dengan demikian, sudah 4 berkas perkara korupsi terkait pembangunan Kampus II UINSU dilimpahkan Pidsus Kejati Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan. 


Pekan keempat November 2021 lalu mantan Rektor Saidurahman dan kawan-kawan (dkk) lewat video teleconference (vicon) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan divonis bersalah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi terkait pembangunan Kampus II Terpadu UINSU yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp10,3 miliar. 


Mantan orang pertama UINSU pun divonis 2 tahun tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 1 bulan kurungan.


Sedangkan 2 terdakwa (berkas penuntutan terpisah) yakni Joni Siswoyo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II UINSU Syahruddin Siregar dihukum masing-masing 3 tahun penjara dengan pidana denda dan subsidair  serupa.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata kepada ketiga terdakwa masing-masing lebih ringan 1 tahun dari tuntutan yang diajukan JPU pada Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar. 


Ketiganya juga tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar karena telah dikembalikan oleh terdakwa mantan rektor Saidurahman.


Mangkrak


Dalam dakwaan diuraikan, semula Pemerintah Pusat merestui pembangunan Kampus II di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dengan pagu Rp50 miliar di TA 2018. 


Ketiganya dijerat pidana korupsi dikarenakan pekerjaannya mangkrak hingga merugikan keuangan negara disebut-sebut mencapai Rp10,3 miliar.  (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini