Harga Minyak Goreng Mulai Rp 14.000, Rusydi : Pemko Harus Bisa Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng di Padangsidimpuan

Sebarkan:
Rusydi Nasution Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan dan Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan


PADANGSIDIMPUAN | Kabar gembira untuk warga Indonesia, sejak 19 Januari 2022 pemerintah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga, yakni Rp 14.000 per liter berlaku di seluruh Indonesia.

Turunnya harga minyak goreng ini tentunya sangat menggembirakan bagi banyak orang, khususnya bagi kaum ibu rumahtangga dimana minyak goreng merupakan salahsatu kebutuhan Primer yang harus dipenuhi.

Terkait dengan turunnya harga minyak tersebut, tentunya ketersediaan minyak goreng harus bisa terpenuhi dan tersedia di pasar, baik di toko, swalayan, ritel maupun pusat perbelanja lainnya.

Harus terpenuhinya ketersediaan minyak goreng ini menjadi sorotan bagi sejumlah kalangan, salahsatunya ketua DPC Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan dan juga Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan Rusydi Nasution, Ia menyampaikan pemerintah harus bisa memastikan ketersediaan minyak goreng di pusat-pusat perbelanjaan.

"Mahalnya harga minyak goreng tentu akan memberatkan bagi semuanya terutama usaha rumah tangga, usaha kecil dan pedagang-pedagang kecil," ucap Rusydi kepada metro-online.co, Selasa (25/1/2022).

"Namun di momen turunnya harga minyak goreng ini, untuk daerah Kota Padangsidimpuan, pemerintah kota harus bisa memastikan ketersediaan minyak goreng dilapangan, baik itu di toko, retail, swalayan dan pusat perbelanjaan yang ada lainnya," tambah Rusydi.

Tidak itu saja Rusydi juga mengingatkan kepada pengusaha dan pedagang, agar tidak  mengambil keuntungan ditengah turunnya harga minyak ini.

"Untuk pengusaha dan pedagang, tak usahlah mengambil keuntungan ditengah kondisi ini, semuanya akan terdampak pada akhirnya," tegasnya.

Terkit kebijakan pemerintah dalam menentukan harga minyak mulai Rp 14.000 diseluruh Indonesia ini, Ia menyebutkan pihaknya juga akan melakukan pengawasan.

"Tentu kita akan melakukan pengawasan. Ini adalah tugas konstitusi DPRD melakukan pengawasan," pungkasnya, (Syahrul/ST).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini