Terkait Suap Vaksinasi Covid-19 Massal Berbayar, dr Kristinus Dituntut 3 Tahun

Sebarkan:

 


Terdakwa dr Kristinus Saragih dihadirkan di persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Kristinus Saragih, salah dari 3 terdakwa korupsi berbau suap (gratifikasi)  terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal berbayar, Rabu (8/12/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 3 tahun penjara.


Selain itu, dokter yang kuga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu juga dikenakan denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar dalam kamar tuntutannya menguraikan, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa dr Kristinus Saragih dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 5 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 KUHPidana. Sebagaimana dakwaan  ketiga penuntut umum. 


Yakni secara berkelanjutan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Terdakwa yang berprofesi sebagai dokter pemerintah telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan dirinya serta menghambat program pemerintah menanggulangi wabah pandemi Covid-19.


"Hal meringankan, terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya, sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," kata Hendri.


Hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu pun menunda persidangan hingga tanggal 15 Desember 2021 mendatang dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Inisiasi


Dalam perkara korupsi berbau suap tersebut, 2 lainnya turut dijadikan sebagai terdakwa (masing-masing berkas penuntutan terpisah).  Yaitu dr Indra Wirawan, juga ASN di Dinkes Provsu serta dari salah seorang kalangan swasta, Selviwaty alias Selvi.


Selvi (tanpa didampingi penasehat hukum / PH-red) disebutkan yang menginisiasi dilaksanakannya vaksin secara massal berbayar tersebut.


Lewat sambungan telepon seluler (ponsel) terdakwa kebetulan salah seorang agen properti di Medan itu  melobi kedua dokter juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinkes Provsu. 


Akhirnya disepakati harga sekali vaksin Rp250.000 per orang dengan komitmen terdakwa Selvi mendapatkan 'komisi' -sesuai dakwaan- antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.


Sedangkan vaksin Covid-19 yang digunakan terdakwa Kristinus Saragih dan Indra Wirawan adalah sisa vaksin yang seharusnya dikembalikan ke Dinkes Provinsi Sumut. 


Selviwaty alias Selvi selaku agen properti asal Medan itu lebih dulu divonis yakni pidana selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini