Satpol PP DS 'Tak Beryali'' Tindak BTS Tanpa IMB di STM Hilir

Sebarkan:


DELISERDANG |
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Deli Serdang, 'Tak Beryali' untuk menindak  pembangunan Base Transceiver Station (BTS) tanpa memiliki IMB di Dusun II Pernangenen Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir.

Hal itu dilihat dari bangunan BTS tersebut tetap berdiri dan tetap eksis melakukan pekerjaan tanpa adanya tindakan serius dari Sat Pol PP Kabupaten Deliserdang.

Dimana seharusnya, Sat Pol PP merupakan petugas dalam Penindakan bagi siapa saja  yang melanggar Perda di Kabupaten Deli Serdang. "Kenapa bangunan Menara di Dusun II pernangenen desa Penungkiren tidak dilakukan penindakan? Padahal, bangunan ini sudah jelas-jelas melanggar Perda dalam mengenai IMB-nya," tegas J Lubis tokoh pemuda dan masyarakat Desa Penungkiren.

Dikatakannya, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat STM Hilir tersebut bukan sebuah izin petanda pihak pengembang dengan sesuka hatinya melakukan pembangunan, melainkan Rekomendasi itu sebagai persyaratan untuk mengurus IMB.

Bahkan atas pembangunan BTS tanpa IMB yang berada di Dusun II Desa Penugkiren tersebut sudah mendapat perhatian dari Anggota DPRD Deli Serdang Agustiawan Saragih dan juga dari Sekjen Pujakusuma Sumut M Roni Al Hadi, S.Kom. 

Menurut wakil rakyat dari Fraksi PDIP ini kalau seharusnya Pihak Pengembang BTS tidak melakukan pembangunan sebelum selesai IMB-nya. Dan walaupun begitu Agustiawan menegaskan supaya pihak pengembang menghentikan kegiatan pekerjaan menunggu IMB keluar.

Sedangkan Sekjen Pujakusuma Sumut M Roni Al Hadi, meminta Sat Pol PP Deli Serdang supaya membongkar bangunan BTS tanpa IMB di Dusun II Pernangenen Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir tersebut supaya menjadi efek jera bagi pengembang nakal. 

Tapi walaupun begitu pihak pengembang tidak sedikit pun menggubris suara wakil Rakyat yang vokal terkenal menampung aspirasi masyarakat STM Hilir itu.

Alasan warga mendesak Sat Pol PP Deli Sedang untuk membongkar bangunan BTS tanpa IMB di Dusun II Pernangenen Desa Penungkiren itu dikarnakan kwatir bangunan itu kelak tumbang dan membahayakan warga. 

"Desa kami ini status Pegunungan dan memiliki dataran tinggi hingga membuat sering terjadi angin kencang dan petir menyambar. Bahkan sebelum adanya bangunan menara ini sudah berulang kali terjadi angin kencang hingga menyebabkan pohon besar tumbang dan menimpa rumah ibadah dan sekolah yang berada disekitar menara, apalagi nanti sudah ada ?" terang Lubis. 

Plt Kasat Pol PP Kabupaten  Deli Serdang, Darwis Sianipar,S'STP, M.AP,  ketika pernah dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pulbaket terdahulu.

Tapi hingga saat ini bangunan BTS tersebut tetap berdiri tegak tanpa ada penindakan.

Terkait hal ini warga berharap kepada Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas terkait lainya agar  mengkaji ulang permohonan IMB yang di usulkan oleh pengembang BTS di Dusun II Pernangenen Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir karena dikhawatirkan kelak akan membahayakan bagi masyarakat dan pengguna jalan. 

"Mohon Pak Bupati supaya permohonan IMB yang diusulkan pihak Pengembang BTS didesa kami ini (dusun 2 desa penungkiren-red) jangan diterbitkan. Soalnya desa kami status pegunungan yang rentan menyebabkan terjadi angin kencang dan petir menyambar," Harap warga lainya bermarga Sembiring  (Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini