ROI, Pelaku Penganiayaan di Warung Tuak Diamankan Reskrim Polsek Tanjung Beringin

Sebarkan:

Tersangka ROI (tengah) bersama kanit Reskrim dan personil di polsek Tanjung Beringin.

SERDANGBEDAGAI |
Gegara rebutan bernyanyi di warung tuak, hingga melakukan penganiayaan, ROI,50, warga Dusun IX Jalan Nelayan Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (12/12/2021) ditangkap Polisi. 

ROI (Pelaku) diamankan tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin dari persembunyiannya di sebuah Jambur tangkahan milik nelayan.

Akibat melakukan penganiayaan terhadap korban Ripan,36, Dusun VIII Jalan Merdeka desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Tanjungberingin Iptu Tobat Sihombing didampingi Kanit Reskrim, Ipda Qory O Siregar, Senin (13/12/2021) kepada awak media membenarkan penangkapan kasus penganiayaan tersebut. 

Kejadian bermula pada hari Kamis (19/8/2021) sekira pukul 15.00, saat korban Ripan bersama Rahman datang ke sebuah warung tuak milik Upik dengan mengendarai sepeda motor. 

Setiba di lokasi, korban langsung memesan tuak satu teko lalu korban bersama temannya Rahman bernyanyi karaoke sampai pukul 16.00. 

Selanjutnya, ROI datang ke warung tuak milik Upik dan duduk didepan meja milik korban lalu memesan tuak satu teko. Kemudian sekira pukul 19.00. teman korban kembali memesan tuak satu teko lagi.

"Saat itu korban bersama rekannya  terus berkaraoke, karena korban terus bernyanyi sehingga pelaku  merasa keberatan,"papar Kapolsek Iptu T Sihombing. 

Tidak beberapa lama Kemudian pelaku marah sambil mengatakan kepada korban "Kau saja yang terus bernyanyi. Saat itu juga korban langsung menjawab, habis satu lagu ini saya kasih sama pak Roi(pelaku -red),"terang Kapolsek menerangkan kronologis kejadian. 

Namun saat itu pelaku masih merepet dengan kembali mengatakan "Kau kau saja hingga pelaku melemparkan gelas minuman tuak hingga mengenai pelipis korban. 

"Akibatnya korban mengalami luka robek Pipi kanan dan bibir kanan atas dan dagu sebelah kanan luka hingga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Beringin pada hari Jumat 20 Agustus 2021," papar Iptu Tobat Sihombing. 

Hasil penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin dipimpin Kanit Reskrim Ipda Qory O Siregar mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sering bersembunyi di Jambur tangkahan milik nelayan. 

Tim reskrim Polsek bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Minggu(12/12/2021) di sebuah Jambur tangkahan kapal nelayan. 

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Beringin guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Kapolsek.(HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini