DELISERDANG | Polsek Namorambe Polresta Deliserdang amankan tersangka pencurian handphone (HP) milik Darlina Br Sembiring, 45, warga Desa Namo Batang Kec. Namo Rambe Kab. Deliserdang, Kamis (2/11/2021) sekira pukul 16.30.
Tersangka adalah Ardena Rambe. Dia diamankan karena nekad membawa lari HP milik korban dengan berpura pura belanja di warung korban.
Kapolsek Namorambe AKP. Antonius Ginting,SH, membenarkan atas pengamanan tersangka pencurian Handphone tersebut, dan mengatakan tersangka sudah diserahkan ke Polresta Deliserdang.
“Iya benar. Selain tersangka juga berbagai barang bukti berupa 3 Bungkus rokok surya, 1 unit handphone dan1 unit Sepeda motor merk Honda Beat warna merah B 3083 SRE ikut diamankan ke komando, tapi guna mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan maka tersangka langsung kita serahkan ke Polresta Deliserdang guna pengamanan," ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, kalau awalnya kejadian itu pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 16.30, telah terjadi pencurian handphone merek OPPO warna hitam milik pelapor yang dilakukan oleh pelaku yang mengenakan baju warna hitam dengan cara berpura pura membeli rokok dan minyak pertalite lalu menitipkan KTP kepada korban dan pergi meninggalkan warung.
Tak berselang lama kemudian pelaku datang lagi dan memakai Handphone milik korban dengan alasan untuk menghitung belanjaannya, dan setelah itu pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor Honda beat warna merah sehingga korban memberitahukan kejadian itu kepada Tante nya (Mak uda) bahwa handphonenya dilarikan oleh pelaku sehingga masyarakat berdatangan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Tindakan yang sudah diambil Mengamankan pelaku, Menerima Laporan Polisi Tanggal 02 Desember 2021, Mengamankan barang bukti, Riksa saksi saksi, Riksa pelaku dan Menitipkan pelaku ke sat tahti," terang AKP Antonius Ginting,SH. (Jasa)