Polsek Medan Area Ringkus Tersangka Pengedar Sabu

Sebarkan:
Tersangka (tengah) diapit petugas. 


MEDAN | Personil Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial Her (46) warga Jalan Murai Mas I Kelurahan Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba kepada wartawan, Selasa (21/12) mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil informasi dari masyarakat.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah makan Bunda Minang Jalan Bahagia By Pass Kelurahan Sudirejo l, Kecamatan Medan Kota akan ada transaksi jual beli narkoba," ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Setibanya petugas di dalam rumah makan, tak lama seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat juga tiba di lokasi dengan mengendarai sepedamotor Honda Vario.

"Setelah turun dari sepedamotor, pria yang menjadi target operasi (TO) kita masuk ke dalam rumah makan. Saya dan anggota langsung meringkus tersangka Her dan menggeledah tubuhnya. Alhasil, dari saku celana sebelah kanan tersangka ditemukan bungkus rokok yang di dalamnya 1 plastik klip berukuran sedang warna hitam berisi sabu seberat 10,2 gram," jelasnya.

Lanjut Iptu Philip, saat diinterogasi tersangka mengaku datang ke rumah makan untuk bertransaksi narkoba dengan seseorang. Namun saat Her tiba di lokasi, orang yang akan ditemuinya belum datang dan justru keburu ditangkap polisi.

"Tersangka yang dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 UU No 35 tahun 2009 narkotik dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara itu berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini