Kurir Narkoba Ditangkap Polsek Medan Area

Sebarkan:


Kurir narkoba diapit petugas. 

MEDAN |  Personil Reskrim Polsek Medan Area membekuk 2 kurir narkoba jenis sabu masing-masing berinisial MB (31) dan WM (19) keduanya warga Jalan Ismaliyah Pasar III Kelurahan Mabar Hillir, Kecamatan Medan Labuhan.

Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba kepada wartawan, Selasa (14/12) mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahw di Jalan Abioso Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang sering dijadikan tempat peredaran narkoba.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Jalan Abioso," ujarnya.

Setibanya petugas di lokasi sambung Kanit, petugas melihat 2 pria yang berboncengan dengan mengendarai sepedamotor tanpa plat yang gerak-geriknya sangat mencurigakan. Petugas dengan cepat langsung menghentikan kedua pria tersebut dan kemudian mengamankannya.

"Saat digeledah, dari saku celana kedua tersangka MB dan WH ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu (Methamphetamine) seberat 6,90 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengaku diperintahkan oleh I alias Joker (DPO) untuk membeli sabu tersebut kepada R (DPO) seharga Rp 2 juta. Diakui kedua kurir itu bahwa mereka diupah Rp 250 ribu untuk membeli narkoba itu," ungkapnya.

Iptu Philip menambahkan, petugas membawa kedua tersangka untuk melakukan pengembangan mencari Ialias Joker dan R di rumahnya masing-masing. Namun keduanya tidak ditemukan di rumahnya. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.


 "Barang bukti sabu sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk pemeriksaan, dan hasilnya positif methaphitamine. Kedua tersangka dijerat 0asal 114 ( 1 ) Subs Pasal 112 ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotik," pungkasnya. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini