Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara Terjamin Program JKN

Sebarkan:


PALUTA | Tahun 2021 merupakan tahun yang bersejarah bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Padang Lawas Utara. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara telah memastikan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa.

Pencapaian tersebut mendapat apresiasi dan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Kepala Seksi Pelayanan dan Kesehatan Kecamatan Dolok Sigompulon, Erlian Rubian Ritonga. Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak – pihak yang terlibat dalam memperjuangkan program JKN-KIS untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“Mewakili kepala desa dan perangkat desa, saya sangat berterima kasih sekali dengan adanya JKN-KIS. Kedepannya mereka tidak perlu khawatir lagi jika tiba - tiba mereka ataupun anggota keluarga mereka sakit. Terutama untuk berobat dengan berbiaya besar, sebab nanti sudah ditanggung semuanya oleh BPJS Kesehatan,” tutur Erlian pada Kamis (31/12/2021).

Dolok Sogompulon merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Padang Lawas Utara yang terdiri atas 44 desa. Dari kecamatan ini jumlah kepala desa dan perangkat desa yang sudah terdaftar dalam Program JKN-KIS sebanyak 278 jiwa.

“Dengan adanya Kartu Indonesia Sehat (KIS) ini diharapkan kesehatan kepala desa dan perangkat desa bisa lebih terjamin. Kami juga berharap mereka bisa bekerja dengan maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena tidak perlu lagi khawatir memikirkan biaya – biaya tambahan untuk berobat,” kata Erlian.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara, Alinafiya Harahap mengungkapkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara. Hal ini untuk memastikan setiap kepala desa dan perangkat desa telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS pada kelompok pekerja penerima upah segmen kepala desa dan perangkat desa.

“Kepesertaan ini tidak hanya bisa menjamin perangkat desa, tapi juga termasuk keluarga mereka sebanyak 3 orang, baik itu anak maupun istri,” ungkap Alinafiya.

Alinafiya menambahkan, dibandingkan dengan menjadi peserta mandiri, kepala desa dan perangkat desa hanya membayar satu persen dari penghasilan setiap bulan, sementara empat persennya dibebankan pada APBD Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Jaminan kesehatan sudah bagian hak dari mereka yang bekerja, tidak terkecuali kepala desa dan perangkat desa. Semoga kepesertaan Program JKN-KIS, akan membuat mereka tenang dalam menjalankan tugasnya di desa, sekaligus memberikan kepastian pelayanan kesehatan pada anggota keluarga perangkat desa,” kata Alinafiyah. (Syahrul/ST)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini