Kejari Medan Pindahkan 227 Tahanan ke Rutan dan Lapas, Total 2.592

Sebarkan:



Para tahanan yang dititipkan ke rutan atau lapas. (MOL/IntKjriMdn)




MEDAN | Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali memindahkan 227 tahanan dari Rumah Tahanan sementara Polrestabes Medan dan sejumlah Polsek ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Lapas Khusus Anak dan Rutan Wanita Medan, Senin (6/12/2021).


Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Bondan Subrata, Selasa (7/12/2021).


Dari angka tersebut, tahanan laki laki sebanyak 190 orang, perempuan (26 orang) dan tahanan anak-anak (11 orang) yang telah dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Lapas Khusus Anak dan Rutan Wanita Medan.


"Sebelum dipindahkan, para tahanan dilakukan test rapid antigen Covid-19 oleh dokter dan perawat dengan disaksikan oleh pihak Rutan Medan. 


Dari hasil rapid test diketahui bahwa para tahanan tersebut negatif Covid-19, sehingga dapat diproses untuk pemindahan," ujar Bondan Subrata didampingi Kasi Pidum Kejari Medan Riachad Sihombing.


Proses pemindahan dilakukan oleh para pengawal tahanan (waltah) Kejari Medan dan dibantu petugas dari Polrestabes Medan, mulai dari sore hingga malam hari. 


Mengingat banyaknya tahanan serta menjaga protokol kesehatan (prokes), tim  waltah secara estafet melaksanakan pengantaran. 


Dengan demikian dalam tahun 2021 ini, Kejari Medan sudah melakukan pemindahan sebanyak 2.592 tahanan yang tersebar dan dititipkan di RTP Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, dan jajaran Polsek," sebut Bondan.


Tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan JPU yang masih dalam proses pelimpahan ke pengadilan maupun berstatus tahanan hakim di lingkungan PN Medan yang masih dalam proses persidangan. (ROBERTS/REL)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini