Kanwil Kemenkumham Sumut Akhirnya Pindahkan 3 Napi ke Nusakambangan, di Antaranya Pria KR

Sebarkan:



Ketiga napi dijemput dengan bus untuk dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (MOL/KumhamSumut)


MEDAN | Setelah dilakukan evaluasi secara komprehensif,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) akhirnya memutuskan memindahkan 3 narapidana (napi) ke Lapas Nusakambangan.

Ketiga napi yang dipindahkan ke lapas dikenal dengan istilah Super Maximum Security alias tingkat pengamanan supermaksimum tersebut masuk dalam kategori bandar narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) serta berisiko tinggi.

Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Erwedi Supriyatno lewat sambungan WhatsApp (WA), Rabu (1/12/2021).

Ketiga napi tersebut yakni berinisial KR dan MAH, warga binaan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan FC, warga binaan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

"Proses pemindahan 3 napi dilakukan Rabu dini hari tadi. Sekitar pukul 01.00 WIB.  Dijemput dengan bus kemudian dibawa ke Bandara Kualanamu.

Hal itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran narkoba di lapas dan rutan di wilayah Sumut," tegas Erwedi.

Informasi lainnya dihimpun, pria berinisial KR sebelumnya dipidana 20 tahun, MAH (pidana seumur hidup) dan FC (pidana 8 tahun).

Menurut mantan Kalapas Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, pemindahan mereka ke Lapas Nusakambangan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan, serta komitmen seluruh petugas lapas dan rutan dalam memberantas narkoba.


Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno. (MOL/ROBS)

 


"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, serta memberikan efek jera kepada para napi lainnya.

Apabila para napi masih berusaha mengendalikan narkoba dari dalam lapas dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas" pungkas Erwedi.

Dipidana Mati

Sementara diberitakan sebelumnya, pria KR alias R dalam persidangan secara video call (VC), Selasa (21/9/2021) lalu di  Cakra 9 PN Medan divonis dengan pidana mati oleh majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing.

Terdakwa juga berstatus napi Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan itu diyakini.terbukti bersalah dengan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk sabu seberat 52,6 kg. 

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Nurhayati Ulfia alias conform. Terdakwa warga Komplek Menteng Indah, Kecamatan Medan Area, Kota Medan diyakini terbukti bersalah sebagaimana diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) U No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini