Jelang Akhir Tahun, Polrestabes Medan Amankan 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

Sebarkan:

 

AMANKAN:Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi, Kasat Narkoba, Kompol Rafles Langgak Putra saat memaparkan penangkapan narkoba.


MEDAN | Jelang akhir tahu, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar sindikat narkotika antarnegara (Indonesia-Malaysia) dan mengamankan barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi beserta 13 Kg sabu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi, Kasat Narkoba, Kompol Rafles Langgak Putra, Wakasat Nakorba, Iptu Ainul Yaqin dan Kanit Idik/I, Iptu Hardiyanto dalam jumpa pers, Senin (27/12/2021) mengatakan, para tersangka yang dibekuk yakni  SAS (34) warga Teluk Nibung, Tanjung Balai yang berperan sebagai pengendali, PS (27) yang juga adik ipar tersangka, SAS berperan sebagai penyimpan barang, S (48) warga Sei Tualang Raso, Tanjung Balai berperan sebagai kurir dan KA (42) warga Teluk Nibung, Tanjung Balai berperan sebagai kurir.

Pengungkapan ini bermula saat tim Satres Narkoba mengamankan tersangka, SAS yang memang lama dalam pantauan. SAS diamankan di salah satu hotel di Medan pada 23 Desember 2021 dan ditemukan barang bukti 9 gram sabu," ujarnya.

Dari tersangka SAS, tim mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman 13 Kg sabu dari Malaysia ke Tanjung Balai yang akan diterima, PS. Petugas kemudian memerintahkan SAS agar, PS menerima narkotika itu dan menyimpannya di salah satu hotel di  sekitar Kisaran, Kabupaten Asahan. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka, PS dan menyita barang bukti 13 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Tim juga memerintahkan SAS agar dua kurir, S dan KA yang membawakan sabu dari Malaysia agar datang ke hotel tersebut dan mengamankan keduanya. "Dari pengakuan tersangka mereka baru 1 tahun ini beroperasi dan sudah 4 kali mengedarkan narkotika ke Medan. Dalam setiap kilonya tersangka mendapat keuntungan Rp 20 juta,” terangnya.

Sedangkan untuk ekstasi, mereka beli seharga Rp 50 ribu perbutirnya. Dua kurir yang juga tekong kapal biasanya bertransaksi di tengah laut perbatasan Malaysia.

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112  Ayat (2) jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," sebutnya. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini