Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Jiwa Korsa dan Team Work di PPPJ Angkatan LXXVIII

Sebarkan:

 


Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan pengarahan di hadapan peserta PPPJ Angkatan LXXVIII. (MOL/PuspnkmKjgung)



JAKARTA | Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (2/12/2021) secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta memberikan arahan kepada 459 calon jaksa yang sedang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII (78) Tahun 2021.


Menurutnya, iiwa korsa harus dimiliki mengingat sebagian besar tugas yang akan diemban setelah menjadi jaksa adalah tugas-tugas yang bersifat team work. Keberhasilan pelaksanaan tugas akan sangat tergantung oleh soliditas yang terbangun dalam tim tersebut. 


Para peserta yang dilantik menjadi jaksa diharapkan bisa diingatkan segera melebur dan bersinergi dengan para senior serta pentingnya perubahan fundamental karakter seorang jaksa.


Sebab tujuan Diklat PPPJ, adalah meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan membekali para siswa sehingga dapat menjadi jaksa yang handal, membangun kedisiplinan tertanamnya rasa senasib sepenanggungan, solidaritas, semangat persatuan dan kesatuan terhadap institusi dari dalam diri para siswa.


Jaksa Agung juga mengingatkan para calon jaksa tdak bisa memilih dimana akan ditugaskan dan tugas apa yang dikerjakan.


“Yang bisa saudara lakukan hanyalah segera beradaptasi dengan pimpinan, bawahan, dan mitra kerja dimana saudara ditugaskan, serta menempa diri menambah pengetahuan untuk menyelesaikan tugas jaksa yang sangat dinamis. 


Kegagalan saudara berkolaborasi dengan kolega dalam tim akan sangat berpengaruh pada kinerja Kejaksaan secara keseluruhan,” ujarnya. 


ST Burhanuddin menyampaikan, ketika nanti dilantik sebagai jaksa, agar mereka memahami visi dan misi kejaksaan, karena dari sana akan diketahui arah garis kebijakan penegakan hukum dan politik penegakan hukum kejaksaan.


Di antaranya, menyukseskan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021 serta ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2021. 


Mengenai transformasi, Jaksa Agung menyampaikan PPPJ merupakan candradimuka bagi setiap calon jaksa untuk mempersiapkan, membentuk, dan memastikan siswa dapat bertransformasi menjadi jaksa, dimana bagi yang lulus dari proses pendidikan tersebut akan mengalami perubahan status dari seorang staf tata usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa.


Perubahan tersebut tentunya bukan sekadar perubahan status semata, melainkan juga adanya atribut yang akan dilekatkan dalam kapasitasnya sebagai seorang jaksa, yaitu berimplikasi pada perubahan kewenangan, kewajiban dan tanggung jawab yang melekat karena jabatan.


Kedudukan sebagai seorang jaksa tentunya akan memberi kewenangan untuk merampas kemerdekaan seseorang. Bila tidak dilengkapi dengan integritas, profesionalitas dan moralitas justru akan menjadikan pribadi yang korup dan zalim.


“Sebagai Jaksa Agung, Saya sangat tidak menghendaki penyalahgunaan wewenang, maka gunakan kewenangan saudara secara arif dan bijaksana,” tegasnya.


LHKPN 


Selain kewenangan, kewajiban jaksa juga akan bertambah, seperti kewajiban melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun. Sebagai jaksa, harta yang dimiliki akan selalu dipantau oleh negara. 


Begitu juga dengan perubahan sikap, dimana sebagai seorang jaksa harus mampu memposisikan diri dalam keseharian, diantaranya harus selektif untuk berbicara, dan bahkan bergaul pun harus sangat berhati-hati. 


Peserta PPPJ juga diingatkan agar menguasai undang-undang, wajib menguasai petunjuk internal seperti Peraturan Kejaksaan, Instruksi Jaksa Agung, Pedoman, Surat Edaran, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dan petunjuk lainnya.


“Saya tegaskan bahwa kegagalan saudara dalam memahami aturan dapat berakibat fatal dan atribut kewenangan yang ada pada kalian adalah pendelegasian kewenangan dari saya, yang dapat saya cabut sewaktu-waktu manakala saudara saya nilai tidak cakap dalam mengemban tugas dan kewenangan itu.


Maka jaga moral dengan integritas yang tinggi agar tidak tercoreng dengan perbuatan tercela sekecil apapun, jangan sampai tergelincir dan menghancurkan kepercayaan publik kepada institusi kita,” pungkas Jaksa Agung. 


Diikuti Kajati Sumut


Rurit hadir dalam ceramah tersebut di antaranya Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T Spontana, Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Kapus, Para Pengajar dan Widyaiswara,


Informasi lainnya dihimpun, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kajati Sumut) IBN Wiswantanu bersama Plt Asisten Pembinaan (Asbin) Dwi Setyo Budi Utomo, dan Kasubbag Kepegawaian Dwi Meily Nova mengikuti secara virtual arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin. (ROBERTS/REL)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini