2.471 Napi Dapat Remisi Natal di Sumut, 15 Langsung Bebas

Sebarkan:

 


Kadivpas Kanwil Kenkumham Sumut Erwedi Supriyatno. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sebanyak 2.471 narapidana (napi) mendapatkan remisi dalam menyambut Hari Raya Natal Tahun 2021. Dari angka tersebut,  15 di antaranya langsung menghirup udara bebas pada tanggal 25 Desember 2021 mendatang.


Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sumut Imam Suyudi melalui Pelaksanaan Tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Plt Kadivpas) Erwedi Supriyatno, Rabu (22/12/2021).


Terkait perayaan hari kelahiran Yesus Kristus tersebut, sebanyak 2.456 warga binaan mendapat Remisi Khusus (RK) I.


"Sedangkan, RK II (langsung bebas) sebanyak 15 warga binaan," sebutnya Seluruh warga binaan mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 15 hari hingga 2 bulan.


Mantan Kalapas Klas I Batu Nusa Kambangan menambahkan, surat keputusan remisi Natal akan diberikan kepada warga binaan pada tanggal 25 Desember 2021 di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumut.


Hingga tanggal 21 Desember 2021, imbuh mengungkapkan seluruh penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut mencapai 33.142 orang.


Dengan perincian, narapidana pria sebanyak 25.058 orang dan napi wanita berjumlah 1.174 orang. 


"Untuk tahanan pria sebanyak 9.221 orang dan tahanan wanita berjumlah 383 orang," pungkas alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan 1991 itu. (ROBERTS/REL)





.













Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini