Warnet dan Cafe Narkoba di Binjai dan Medan Digerebek BNN Sumut

Sebarkan:


MEDAN | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera (Sumut)
melakukan serangkaian penindakan di berbagai lokasi rawan peredaran
narkoba.

Ada empat lokasi yang digerebek BNN, mulai dari cafe tempat transaksi narkoba di Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan, Perumahan Swalow Marelan, rumah pemadat sabu di Jalan Samanhudi Binjai, serta warnet
narkoba di kawasan Medan dan Binjai.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan saat menggelar konferensi pers, Kamis (4/11) siang menjelaskan awalnya petugas melakukan
penggerebekan warnet di Jalan Sei Wampu Binjai.

"Kasus penyalahgunaan di warnet kami dapatkan di TKP sebanyak lebih
kurang 17 orang," katanya.

Toga melanjutkan pihaknya yang melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan mendapati 13 orang positif narkoba jenis sabu.

"Dari 17 orang kami tes urine positif 13 di TKP kami temukan alat-alat untuk mengisap sabu," ungkapnya.

Toga menyampaikan dalam 3 bulan terakhir, petugas BNNP Sumut yang melakukan penindakan di berbagai lokasi Warnet di Medan dan Binjai,
sebanyak 400 orang diamankan.

Masih Kepala BNNP Sumut menerangkan pihaknya juga menggerebek rumah
pemadat sabu di Jalan Sei Samanhudi Kota Binjai.

"Di TKP tersebut biasa para korban pembeli bisa memakai di TKP," ungkapnya.

Toga mengatakan keberadaan rumah penyabu ini meresahkan masyarakat sekitar. Petugas BNNP Sumut yang mendapat informasi ini lalu
menindaklanjutinya dan pada tanggal 1 November dilakukan penindakan.

"Barang bukti yang bisa kami amankan sebanyak 15,1 gram di TKP kami amankan 11 orang positif mengkonsumsi narkotika, barang bukti ada alat
isap bong kemudian ada timbangan elektrik uang tunai," katanya.

Dari hasil pemeriksaan 11 orang diamankan, Toga membeberkan pihaknya menetapkan tersangka terhadap 5 orang.

Adapun 5 tersangka yang diamankan berinisial MF alias Agam, dan AZ keduanya warga Medan Marelan, DP warga Simalungun, serta MT dan MJK
keduanya warga Sei Sikambing Medan.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat
2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana
Narkotika ancaman hukuman mati. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini