Tak Terbukti Bersalah, PN Banda Aceh Bebaskan Terdakwa Korupsi

Sebarkan:

FOTO: Terdakwa Khasiman alias Sotong (kanan) bersama Penasehat Hukumnya Catur Ramadani,SH,MH (tengah) dan Togar Lubis,SH,MH (kiri) saat keluar dari Rutan Banda Aceh, Kamis 19 Nop 2021.

ACEH |
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Majelis Hakim Tipikor PN Banda Aceh, Jumat (19/11/2021) siang, akhirnya memvonis bebas Khasiman Als Sotong (41) salah seorang terdakwa perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang, di Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2018.

“Menyatakan Terdakwa II Khasiman alias Sotong Bin Johan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut umum. Membebaskan Terdakwa II Khasiman Als Sotong Bin Johan oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum (Vrijspraak) dan Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Sadri,SH,MH seraya mengetuk palu.

Menanggapi putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh menyatakan akan pikir-pikir sebelum mengajukan kasasi atas putusan bebas itu.

Pasca putusan dibacakan, Penasehat Hukum Terdakwa Catur Ramadani,SHI, MH, Togar Lubis,SH,MH, Suherman Nasution,SH,MH dan Irhan Parlin Lubis,SH,MH, menyatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim Tipikor PN banda Aceh tersebut yang telah membebaskan Klien mereka.

“Sejak awal kami menilai ada yang janggal dalam proses hukum dengan ditetapkannya Khasiman Als Sotong Bin Johan sebagai Tersangka dalam perkara ini. Soalnya, Khasiman hanyalah seseorang yang bekerja atau makan gaji dari pelaksana proyek yaitu Terdakwa lain bernama Kariyadi Bin Ahmaddin,” ujar Catur Ramadani,SHI,MH.

Ditambahkan Penasehat Hukum lainnya yakni Togar Lubis,SH,MH, penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh dalam perkara ini dinilai aneh.

Alasannya, lanjut Togar, sebab BPKP menyatakan kerugian negara yang timbul dalam proyek tersebut adalah sebesar Rp.4,2 Milyar. Padahal angka tersebut adalah nilai proyek untuk bahu jalan Muara Situlen-Gelombang, di Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2018.

“Angka Rp. 4,2 milyar tersebut adalah nilai proyek untuk pembangunan bahu jalan Muara Situlen-Gelombang, di Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2018 dan pengerjaan pembangunan jalan tersebut telah selesai dilaksanakan oleh Pelaksana proyek yaitu CV Pemuda Aceh Konstruksi pada akhir tahun 2018 dan telah telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh pada tanggal 09 April 2019 dan hanya menemukan kelebihan bayar sebesar Rp.127.297.980,- dan kelebihan bayar tersebut telah dikembalikan oleh Pelaksana Proyek ke kas Provinsi Aceh pada tanggal 3 Juli 2019 dan anehnya BPKP tidak melakukan Koordinasi dengan BPK Perwakilan Aceh yang sudah melakukan Audit,” jelas pengacara asal Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara itu. (rel/js)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini