Spesialis Maling Ban Nginap di Sel Polsek Medan Timur

Sebarkan:

Kompol Rona Tambunan saat menginterogasi tersangka. 

MEDAN | Reskrim Polsek Medan Timur membongkar sindikat spesialis pencurian ban serap mobil. Dua pelaku diangkut petugas Sabtu (20/11/2021) sore ketika hendak menjual ban serap di kawasan Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. 

Saat diinterogasi pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian ban serap mobil di wilayah hukum Polrestabes Medan. Dari hasil penjualan ban serap tersebut para pelaku mendapat Rp300 ribu. Uang tersebut dibagi masing-masing pelaku mendapat jatah Rp75 ribu. 

Aksi pencurian ban serap mobil yang dilakukan pelaku di kawasan Jalan Cendana dan Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur. 

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan didampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora, Senin (22/11/2021) mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Aldi Reza dengan nomor laporan LP/577/XI/2021/Restabes Medan/Sek Medan Timur. 

"Pelaku ada empat orang. Dua sudah ditangkap dan dua pelaku masih dalam pengejaran. Kedua pelaku yang sudah ditangkap yakni Fadly Aswandi (30) dan Muhammad Aswin (20) keduanya warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Merdeka, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun," ujar Kompol Rona Tambunan. 

Sementara dua pelaku lainnya, kata Kompol Rona yakni Tommy dan Andy. Untuk barang bukti yang diamankan satu sepeda motor BK 6863 ABD, helem merah dan ban serap. 

"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. Dari catatan kriminal, para pelaku sudah beraksi di 10 tempat kejadian perkara yakni di Jalan Cendana, Jalan HM Yamin, Jalan Krakatau, Jalan Setia Budi, Jalan Panglima Denai, Jalan Asia, Jalan Ringroad, Jalan Madong Lubis dan Jalan Wahidin," tuturnya. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini