Serang Warga, 9 Anggota Geng Motor Ditetapkan Tersangka

Sebarkan:

PAPARKAN: Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus saat memaparkan kasus geng motor.


MEDAN | Sembilan anggota geng motor "My Team Family" yang melakukan penyerangan dan perampokan terhadap warga di dua lokasi terpisah yakni Jalan Kongsi Patumbak, dan Auto 2000 Amplas ditetapkan tersangka.

Kesembilan anggota geng motor yang diamankan yakni As alias A (17) dan TMT (16) keduanya warga Jalan Bajak V Amplas, FRP alias A (17) warga Jalan Pengilar Amplas.

BP (19) warga Jalan Marendal II, MAP alias O (19) warga Dusun Patumbak Kampung, FA alias A (16), YS alias K (18 warga Jalan Damai Percut Sei Tuan, RY (18) warga Jalan Pertahanan Amplas, dan PA (27) warga Jalan Sumber Bakti Medan Amplas.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan para pelaku melakukan penyerangan terhadap warga dan merampok sepeda motor korban di Jalan Kongsi Patumbak.

"Mereka berkonvoi di Jalan Kongsi, dengan menggeber-geber, dan melakukan pengerusakan pintu garasi, para pelaku juga melempari seng rumah korban," kata Firdaus.

Para pelaku juga melakukan perampokan di Auto 2000 Jalan SM Raja Amplas. Para pelaku melakukan penyetopan terhadap korban dengan mengacungkan celurit atau Sajam ke arah korban.

"Sehingga korban mengelak dan terjatuh, pada saat terjatuh, para pelaku mengambil sepeda motor N-Max, 3 unit handphone dan juga uang satu juta dua ratus (Rp 1,2 juta)," jelas Kasat.

Polisi mengamankan barang bukti 1 buah parang, 1 buah arit/clurit, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp 840 ribu. Sedangkan dua unit sepeda motor warga lainnya masih dalam pencarian.

Kesembilan pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana, Pasal 170 Junto 406 KUHPidana, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. (ka)
   
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini