Sempat Undang Gelak Tawa Suaminya 'Diganti', Sabunya Disimpan di CD Pasutri Dituntut 6 Tahun

Sebarkan:

 


Pasutri Rici Irawan Nasution dan Rosi Juwita (monitor bawah) masing-masing dituntut pidana 6 tahun penjara. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sidang perkara perantara dalam jual beli (kurir) narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram, Rabu (24/11/2021) dengan terdakwanya pasangan suami istri (pasutri) spontan mengundang gelak tawa majelis hakim, JPU dari Kejari Belawan dan pengunjung sidang. 


Pasalnya secara bersamaan majelis hakim diketuai Arfan Yani lagi asik menanyakan identitas pria yang dihadirkan secara video teleconference (vicon) di Cakra 5 PN Medan, terdakwa lainnya Rosi Juwita alias Rosi lewat layar monitor berulang kali mengajukan protes.


"Itu bukan Saya pak. Bukan suami Saya pak. Bukan suami Saya pak," ujarnya. Sontak pria asing di layar monitor vicon pun pergi.


"Oo.. Jangan gitu lah bu jaksa. Pantesan. Ini suaminya? Gantengan ini lah. Jangan diganti-ganti gitu lah. Pantasan ibu itu protes," timpal hakim ketua dan anggota di sebelah kirinya, Immanuel Tarigan bernada guyon yang spontan mengundang tawa sesama majelis hakim, JPU, panitera dan pengunjung sidang.


JPU dari Kejari Belawan Serli Dwi Warmi kemudian membacakan surat tuntutannya. Pasutri asal Jalan Alumunium I, Gang Bangun, Lingkungan XIV, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan yakni Rici Irawan Nasution dan Rosi Juwita masing-masing dituntut agar dipidana 6 tahun penjara. 


Selain itu keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan kesatu pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai telah memenuhi unsur.


Disimpan di CD


Sementara ketika ditanya hakim ketua Arfan Yani, kedua terdakwa memohon agar nantinya hukuman mereka diringankan. Sidang pun dilanjutkan 2 pekan mendatang.


Sementara dalam dakwaan disebutkan,  Sabtu siang (1/5/2021) lalu pasutri yang berboncengan sepeda motor diberhentikan aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan  di Jalan KL Yos Sudarso, Gang Kroko, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.


Hal itu dilakukan menyusul adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat.  Ketika digeledah, petugas tidak menemukan narkotika. Namun ketika istrinya, Rosi Juwita, akhirnya ditemukan bungkusan berisi kristal putih dari celana dalamnya (CD).


Ketika diinterogasi, kristal putih seberat 2,35 gram diperoleh dari Yudi Hermawan alias Birong (berkas penuntutan terpisah) seharga Rp1,1 juta.


Sedangkan sabu yang disita seberat 0,03 gram tersebut menurut rencana akan diantarkan ke seseorang bernama Salim (masih berstatus Daftar Pencarian Orang/DPO). Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung methamfetamine. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini