Polsek Medan Area Ringkus Pelaku Curanmor

Sebarkan:
Tersangka (tengah) diapit petugas. 


MEDAN |  Personel Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Hal itu dibenarkan Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung dalam keterangannya melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Philip Purba, Rabu (24/11/21). 

Dijelaskan Philip, pelakunya Ferdi Aditia (20) warga Jalan Pasar 7 Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Korbannya Angelina (19) warga Jalan Lorong Aman, Lingkungan 15 Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan. 

Diterangkannya, kejadian berawal Selasa (16/11/21) lalu saat korban memarkirkan sepeda motor dengan stang terkunci di tempatnya bekerja Toko King Jaya, Jalan Sutrisno.

Selang beberapa waktu, korban mendengar pelaku ditangkap juru parkir (jukir) bersama warga lainya. Saat bersamaan, petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area yang lagi patroli melintas di lokasi dan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti.

"Pelakunya dua orang, satu ditangkap dan satu lagi kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar kanit.

Ketika diinterogasi petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama  teman yang melarikan diri.

Dari tangan pelaku disita 1 kunci T dan sepeda motor korban Yamaha Mio Hitam BK 5471 AAI, dan 1 Lembar STNK

Penjaga parkir, Freddy Cornelius Silalahi mengatakan siang itu dia curiga melihat pelaku mengeser sepeda motor korban dari samping toko.

"Karena aku tau, sepeda motornya milik pekerja toko makanya aku tangkap dia dan tidak berapa lama warga dan korban datangan ke lokasi," katanya.

"Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti. Sedangkan korban sudah membuat laporan pengaduan," terangnya.

Masih kata Philip, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 Subsider 362 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini