Polsek Delitua Ungkap Kasus Pencurian Dump Truk Bun Hai

Sebarkan:


DELITUA |
Team Anti Bandit (tekab) Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil ungkap kasus pencurian mobil Dump Truk milik Bun Hai (56) warga JL. B.Z. Hamid Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, yang hilang pada Minggu tanggal 14 November  2021 sekira pukul 07.00 wib.

Tersangka adalah Diki Ardiansyah (30) warga Jl Marendal pasar III Gg Suka tenang, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. 

Tersangka ditangkap oleh Tekab Polsek Delitua di Jl. Jamin Ginting Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang Pada Hari senin Tanggal 22 November 2021 Sekira pukul 08.39 Wib.

Dalam penangkapan tersangka, petugas juga ikut mengamankan Barang bukti berupa Satu Unit Mobil Dump Truk Nomor polisi BM 8584 AC warna Coklat Kenari Tahun 1995, Nomor Rangka: FN527M000383, Nomor Mesin: 6D16CR.5803383.

Kapolsek Delitua AKP Zulkufli Harahap,SH. MH, membenarkan atas pengungkapan kasus pencurian Mobil Dump Truk tersebut. "Iya bener, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan ke komando guna keperluan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek.

Kapolsek juga menceritakan kalau penangkapan tersangka berawal dari pengaduan korban An. Bun Hai warga JL. B.Z. Hamid Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor pada hari Minggu tanggal14 November  2021.

Dimana pada saat itu korban tiba di gudang Mobil di jln B.Z Hamid Gg rela. Dan sesampainya di gudang korban masuk kedalam gudang dan melihat mobilnya tidak ada lagi didalam gudang, dan melihat gembok pintu gerbangnya sudah rusak.

Setelah menerima laporan dari korban Team Unit Reskrim Polsek Delituaa yang dipimpin Panit luar Ipda Sitepu,SH, turun ke TKP guna melakukan Cek TKP dan olah TKP.

Dan pada hari senin tanggal 22 November 2021 sekira pukul 07.00 wib, team mendapat informasi dari masyarakat bahwa mobil dan pelaku  pencurian bernama Riski ada di Jl. Jamin Ginting Desa Tiang layar Kec Pancur batu, mendapat informasi tersebut team yang di pimpin oleh panit luar Ipda Syawal Sitepu, SH, bergerak dan melakukan penyelidikan di TKP. 

 "Tak lama melakukan penginteian akhirnya petugas tembus pandang terhadap kebaradaan Mobil Dump Truk dan tersangka dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti," Jelas AKP Zulkufli.

Saat dilakukan introgàsi tersangka mengakui perbuatannya, dan mengatakan kepada petugas kalau ban serap truk sudah dia jual ke seseorang di daerah langkat seharga Rp. 450 ribu dan Dua buah dongkrak Rp. 175 ribu.

"Selanjutnya tersangka dan BB di boyong kekomando guna di lakukan pemeriksaan lanjut. Dan adapun kerugian korban Satu unit Mobil Dump Truk Nopol BM 8584 AC warna Coklat kerim thn 1995, Nomor Rangka: FN527M000383,Nomor dan Nomor Mesin: 6D16CR.5803383. Dan pasal yang kita persangkakan kepada tersangka adalah pasal 363 KUHP sanksi 5 tahun keatas," Tegas Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap.(Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini