Polres Labuhanbatu Sikat Jaringan Peredaran Narkoba dari Tanjungbalai

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH menyampaikan terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Tanjung Balai Rantauprapat Hingga Torgamba.

Pengungkapan diawali oleh Team Satres Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan IPDA Sujiwo Satrio pada tanggal 28 Oktober 2021 berhasil menangkap AJS, laki laki, 25,  warga Dusun Simpang Karo Desa Aek Batu Torgamba ditangkap di jalan lintas Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkoba 1,4 gram bruto

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap HS, laki laki, 34, warga jalan Demokrasi Desa Simpang Martabak Bagan Batu Riau,  ditangkap di lokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkotika sabu 4 gram bruto lalu dikembangkan dan berhasil menangkap RBT, laki laki, 40, warga Desa Aek Batu Torgamba dengan barang bukti Satu Unit HP Nokia, dari Pengembangan RBT berhasil menangkap IPL, laki laki, 20,  warga Desa Aek Batu Torgamba ditangkap di Rumahnya beralamat di Desa Aek Batu Torgamba bersama dengan seorang pembeli narkotika berinisial IQ, laki laki, 20, warga kota Medan dan berhasil menyita Barang bukti narkotika 2 gram bruto dan uang tunai Rp 700.000, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orangtuanya beralamat di Afdeling Pasar VI Desa Aek Raso dan berhasil menyita Narkotika sabu 2,71 gram bruto,tiga unit timbangan elektrik,6 bungkus plastik klip besar dan 1 Plastik Teh Merk Guanyinwang warna hijau.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menyampaikan bahwa Dari keterangan Ipul sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah 3,5 kg berhasil di edarkan di Rantauprapat hingga Torgamba, dimana tersangka ini memperolehnya  dari Tanjungbalai sehingga dilakukan pengembangan selama dua minggu di Tanjungbalai, dan team kembali dari Tanjungalai pada tanggal 10 November 2021 namun tidak berhasil, diduga informasi sudah bocor. Ungkapnya

Terhadap ke lima tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini