Tindak Lanjut Kasus Pemeriksaan Mantan Kejari Deliserdang, KPK Bungkam

Sebarkan:

KPK RI bungkam soal tindak lanjut pemeriksaan mantan Kajari Deliserdang.

DELISERDANG |
Hingga kini hasil pemeriksaan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, TW oleh KPK tidak memiliki kejelasan. Bahkan terkesan dibawa lupa.

Melalui Juru bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi via seluler pada 10 September 2020 lalu, membenarkan kalau pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Teguh Wardoyo di Mapolda Sumatera Utara dalam kasus dugaan korupsi.

"Benar ada kegiatan penyelidikan KPK atas dugaan korupsi yang diduga melibatkan aparat penegak hukum di Deliserdang. Karena ini masih proses penyelidikan, maka kami belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait kegiatan dimaksud. Perkembangannya nanti kami akan informasikan lebih lanjut," ucap Ali Fikri.

Namun saat dikonfirmasi kembali saat ini, Ali Fikri, Senin (8/11/2021) enggan menjawab perkembangan kasus pemeriksaan terhadap TW. Ali Fikri mengalihkan dengan meminta masyarakat melaporkan secara tertulis pada website KPK apabila memiliki informasi tentang kasus korupsi.

Pemeriksaan terhadap TW oleh KPK  pada 2 September 2020 kemarin, diduga terkait dugaan kasus korupsi retribusi IMB Tower Telekomunikasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deliserdang, Dinas Kominfo Kabupaten Deliserdang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas lingkungan hidup dan Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Utara.

Pasca pemeriksaan terhadap TW oleh KPK, Kejaksaan Negeri Deliserdang menutup pintu informasi dari awak media dan tak berapa lama TW dicopot dari jabatannya dan dimutasikan ke Kejagung RI. Tak hanya TW seorang yang dimutasi, namun Kepala Seksi Pidana Khusus juga dicopot dan dimutasikan.

TW diduga meminta uang kepada salah satu Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) di Kabupaten Deliserdang, namun sialnya bukan diberi uang, TW malah dilaporkan ke KPK hingga berujung pemeriksaan dan pencopotan jabatan TW dari kursi Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang. (wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini