Korupsi Pembangunan Kampus II UINSU, Mantan Rektor Saidurahman Dituntut 3 Tahun

Sebarkan:

 


Mantan Rektor UINSU Saidurahman akhirnya dituntut pidana 3 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurahman, Senin (15/11/2021)) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan dituntut 3 tahun penjara.


Selain itu tim JPU dari Kejatisu dimotori Hendri Sipahutar juga menuntut mantan orang nomor 1 di perguruan tinggi negeri tersebut agar dipidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dinilai telah memenuhi unsur.


Yakni baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp10,3 miliar.


Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi


"Yang meringankan, para terdakwa sudah mengembalikan kerugian keuangan negara," urai Hendri.


Saidurrahman tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.karena telah dititipkan ke penuntut umum.


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.


Juga Tidak Kena UP


Dua terdakwa lainnya yaitu Joni Siswoyo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II UINSU Syahruddin Siregar, Kamis (11/11/2021) lalu masing-masing dituntut 4 tahun penjara.



Terdakwa Joni Siwoyo dan Syahruddin Siregar (kiri dan kanan) dihadirkan secara vicon. (MOL/ROBS)



Selain itu keduanya (masing-masing berkas penuntutan terpisah) juga lewat persidangan secara video teleconference (vicon) dituntut pidana denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. 


Mereka juga tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara karena sudah dibayarkan mantan Rektor UINSU Saidurrahman. 


Mangkrak


Semula Pemerintah Pusat merestui pembangunan Kampus II di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dengan pagu Rp50 miliar di TA 2018. 


Ketiganya didakwa korupsi dikarenakan pekerjaannya mangkrak hingga merugikan keuangan negara disebut-sebut mencapai Rp10,3 miliar.  (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini