Kepala Desa Sei Siur Pangkalan Susu Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Cabang Pangkalan Berandan

Sebarkan:

 



LANGKAT | Kepala Desa Sei Siur, Rakidi, Spd resmi dilakukan penahanan usai dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Langkat Cabang Pangkalan Berandan Pada  Rabu (17/ 2021) pukul 10.00 Wib.

Pemeriksaan yang berlangsung lebih kurang 4 (empat) jam tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan/ penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat tahun anggaran  2019 dan  2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Cabang Pangkalan Berandan, Ibrahim Ali, SH, MH, mengatakan, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair  pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2),(3) UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk memastikan tersangka tidak ada mengidap penyakit, sebelum dilakukan Pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan rapid antigen yang dilakukan oleh petugas Puskesmas Babalan di ruangan aula kantor cabang kejaksaan negeri Langkat di Pangkalan Berandan, sebut Ibrahim Ali.

Berdasarkan surat dari UPT Puskesmas Pangkalan Brandan dengan 

Nomor Lab : 463.17.11.2021 pada tanggal 17 November 2021, dehan hasil pemeriksaan tersebut negative

Dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka didamping oleh penasihat hukum nya.

Penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-01/L.2.25.8/Fd.1/05/2021 tanggal 06 Mei 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-01/L.2.25.8/Fd.1/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Dimintakan untuk melakukan perhitungan kerugian Keuangan Negara yaitu Ahli Konstruksi dari Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Langkat.

Adapun total kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil audit tersebut sebesar 392.394.287,60 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah Koma Enam Puluh).

Usai dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka, juga dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh Penyidik Cabang kejaksaaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan selama 20 hari di Rutan Kelas II-B Pangkalan Brandan sesuai surat perintah penahan Nomor : print-01/L.2.25.8/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021, terang Ibrahim Ali.(m/lkt1)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini