Kejari Tapsel Gelar Penyelesaian Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Sebarkan:

Kajari Tapsel Antoni Setiawan foto bersama, usai gelar penyelesaian perkara

 


TAPANULI SELTAN | Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) menggelar penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif, dalam perkara penganiayaan yang dilaksanakan di Kantor Kejari Tapsel, Sipirok, Kamis (25/1/2021).

Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan, hal ini sesuai perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penyelesaian perkara penganiayaan ini diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak dengan menghadirkan langsung pihak keluarga.

Informasi yang dihimpun metro-online.co, langsung dari Kejari Tapsel dalam gelar penyelesaian perkara tersebut ada dua perkara penganiayaan yang diselesaikan secara damai, yakni, MAN sebagai korban dan AMH sebagai tersangka, dimana kasus penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu 16 Juni 2021 di Desa Situmba kecamatan Tanotombangan.

Selanjutnya yang kedua perkara yang diselesaikan secara damai, yakni , RS sebagai tersangka dan BS juga sebagai tersangka, antara keduabelah pihak ini awanya adu mulut terus terjadi keributan hingga berujung kepaeda saling bakuhantam. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 26 Juni 2021 di Desa Tanjung Medan Kecamatan Tanotombangan Kabupaten Tapsel.

Pada perkara MAN dan AMH Kejari Tapsel telah menerima berkas perkara pada 11 Oktober 2021. Kemudian penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Batang Angkola kepada jaksa penuntut umum Kejari Tapsel pada 4 November 2021.

Setelah itu kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel menerbitkan surat perintah untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif nomor : PRINT-190/L.2.35/Eoh.2/11/2021 pada tanggal 4 November 2021. Selanjutnya Kajari Tapsel menerbitkan surat ketetapan penghentian tersangka AMH dengan nomor : B-1388/L.2.35/Eoh.2/11/2021 yang dikeluarkan tanggal 16 November 2021.

Sementara perkara RS dan BS, Kejari Tapsel menerima berkas perkara pada 21 September 2021 dari penyidik Polsek Batang Angkola. Kemudian pada 4 November 2021 penuntut umum Kejari Tapsel menerima tersabgka beserta barang bukti.

Selanjutnya menindak lanjuti perkara tersebut Kajari Tapsel menerbitkan dua surat perintah untuk memfasilitasi proses perdamaian dengan nomor : PRINT-188/L.2.35/Eoh.2/11/2021 dan nomor : PRINT-189/L.2.35/Eoh.2/11/2021 pada tanggal 4 November 2021.

Setelah melakukan ekspose kejari Tapsel besama dengan Jaksa Agung Muda tindak pidana umum Kejati Sumatera Utara, maka atas persetujuan Kepala Kejati Negeri Sumut, Kajari Tapsel menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan tersangaka BS nomor : B-1386/L.2.35/Eoh.2/11/2021 dan penghentian penuntutan RS nomor : B-1387/L.2.35/Eoh.2/11/2021.

Pada gelar penyelesaian perkara yang digelar tersebut, Kajari Tapsel Antoni Setiawan didampingi Kasi Pidum Adre Wanda Ginting dan Jaksa Penuntut Umum Hepni Agustiani serta penyidik dari Polsek Batang Angkola, mengatakan Kejari Tapsel  sudah lima (5) kali menggelar perkara secara restorative justice selama tahun 2021 ini.

"Selama tahun 2021, ini sudah yang kelima Kejari Tapsel menyelesaikan gelar perkara berdasarkan restorative justice," jelas Antoni saat menggelar penyelesaian perkara, Kamis (25/11/2021).

"Setelah kami mendapatkan persetujuan penghentian perkara dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka kami telah mengeluarkan penetapan kebijakan restoratif justice, dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut,” tambahnya

Ia juga menyampaikan dengan telah diterbitkannya SK tersebut, maka proses penuntutan terhadap tersangka secara resmi telah dihentikan.

Dalam kesempatan tersebut, Antoni mengingatkan kepada keduabelah pihak agar peristiwa tersebit tidak terulang lagi. Ia juga menegaskan agar peekara ini adalah perkara yang terkahirkalinya terjadi.

"Saya menegaskan kepada keduabelah pihak tidak perkara ini tidak terulang lagi dan ini adalah yang pertama dan terakhir kalinya dan saya menghimbau agar setiap permasalahan yang terjadi kedepannya agar diselesaikan secara musyawarah dan mufakat," pesannya.

Setelah selesai dilaksanakan penyelesaian gelar perkara, Kajari Tapsel langsung menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada korban dan tersangka. (Syahrul/ST)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini