Kejari Medan Musnahkan BB Tindak Pidana Senilai Rp3,3 M

Sebarkan:

 


Kajari Medan Teuku Rahmatsyah dan pimpinan dari sejumlah institusi terkait melaksanakan pemusnahan BB berbagai tindak pidana. (MOL/IntlKjriMdn)



MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari)  Medan memusnahkan barang bukti (BB) senilai Rp3,3 miliar lebih hasil dari berbagai tindak pidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Kantor Kejari Jalan Adinegoro, Jumat (19/112021).


Yakni terkait tindak pidana narkotika sebanyak 856 perkara dengan rincian sabu seberat 3.362,26 gram atau senilai Rp3,3 miliar dan jenis ganja sebanyak 2.199,42 gram.


Sedangkan narkotika jenis methylenedioxy - methamphetamine (MdMa) sebanyak 470,86 gram, psikotropika (14,97 gram), serta jenis Nitrazepam (21 gram), Clonazepam (9 gram), dan jenis Erimin (10 gram).


Terkait tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum  (148  perkara)  yang terdiri dari perjudian, cabul, senjata tajam, perdagangan orang alias trafficking, perlindungan konsumen, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan lambang negara. 


Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 174 perkara yang terdiri dari tindak pidana pencurian, penipuan/penggelapan, pembunuhan. 


Selanjutnya BB dari tindak pidana khusus sebanyak 5 perkara terkait penjualan barang kena cukai yang tidak dilekati pita Cukai.


Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yakni untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan limbahnya dibuang di tempat yang aman.


Sedangkan yang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sampai tidak dapat dipergunakan kembali.


Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan BB tersebut merupakan salah satu upaya dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkotika. 


Selain itu, hal ini juga demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.


"Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan pengadilan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap," jelas Kajari yang didampingi Kasi BB Ida Mustika Napitupulu


Pemusnahan tersebut disaksikan oleh perwakilan lembaga lainnya antara lain Kapolrestabes Medan yang diwakili oleh Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Ketua Pengadilan Negeri Medan diwakili oleh Panmud Pidana Benyamin Tarigan, Kepala BNNP Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Kasi Penyidikan P Pasaribu, 


Puslabfor Polda Sumut yang diwakilkan oleh Panit Narkotika Ipda M Hafiz Ansari, serta perwakilan dari BBPOM dan juga Dinas Kesehatan (Dinkes)  Kota Medan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini