Kejaksaan Negeri Langkat Musnahkan Barang Bukti Dari 72 Perkara

Sebarkan:

 


LANGKAT | Berbagai jenis barang bukti dari 72 perkara dimusnahkan oleh kejaksaan negeri langkat pada Selasa (30/11/2021) sekira pukul 11.00, dihalaman kantor kejaksaan negeri langkat.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 54 perkara narkotika dan 10 dari perkara oharda serta kamtibun, ucap kasi Intelijen kejaksaan negeri langkat, Boy Amali, SH.MH.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, kata Boy Amali, berupa 33,73 gram daun ganja kering, dan 131,73 gram Shabu serta beberapa unit mesin jackpot yang merupakan alat peraga bermain judi.

Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan putusan dari pengadilan negeri langkat, yang telah berkekuatan hukum (inkracht), yang amarnya memutuskan dan memerintahkan pemusnahan barang bukti tersebut, oleh karena itu kejaksaan negeri langkat melaksanakan putusan pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut, sebut Kasi Intelijen.

Bahwa barang bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu dimusnahkan dengan cara di bakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi dan barang bukti senjata tajam di musnahkan dengan cara di potong sampai tidak dapat dipergunakan lagi, terang Kasi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali, SH.MH.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kasubbagbin Kejari Langkat, Gery Anderson Gultom, S.H.,M.H, Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmadi Effendy H, SH, kemudian 
Kasi Pidsus Kejari Langkat, Mohammad Junio Ramandre.,S.H.,M.H.

Selanjutnya Kasi Datun Kejari Langkat, Ivan Damarawulan.,S.H, Kasi Barang Bukti Kejari Langkat, Victor M Situmorang, S.H, MH, Panitera Pengadilan Negeri Langkat, Aslam Irvan Daulay, SH. MH, KBO Narkoba Polres Langkat, Iptu Tunggul Situmeang, S.H, 
KBO Reskrim Polres Langkat, Ipda Sihar Sihotang, S.H, OLT Kepala BNNK Langkat, Rusmiati., SH, serta Kasi Kefarmasian Dinas Kesehatan Langkat, Sofianti.,S.Si.,Apt.

Kegiatan pemusnahan barang bukti berakhir pukul 11.30, berjalan dengan kondusif dengan mematuhi protokol kesehatan.(m/lkt1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini