Kajati Sumut IBN Wiswantanu Respon Cepat Perintah Jaksa Agung Terkait Mafia Tanah

Sebarkan:


SUMUT |
Menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pemberantasan mafia tanah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara IBN Wiswantanu merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dua kasus masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).

"Adapun 2 kasus terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Menurut Eben, penyelidikan terhadap kegiatan perambahan itu dinilai berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. 

"Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021," ujarnya. 

Selain itu, Kapuspenkum juga menuturkan bahwa penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021," tandasnya.(nto)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini