Jual Sabu ke Polisi Lagi Nyamar, Bastian Dihukum 5 Tahun

Sebarkan:

 


Majelis hakim saat membacakan amar putusan di Cakra 3 PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Bastian (39), warga Jalan Starban Gang Mesjid I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dalam persidangan lewat video call (VC), Kamis (4/11/2021) di Cakra 3 PN Medan dihukum 5 tahun penjara.


Selain itu majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi juga menjatuhkan sanksi denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah tanpa hal dan melawan hukum menjual narkotika Golongan I jenis sabu kepada aparat kepolisian yang sedang melakukan penyamaran.


Yakni sebagaimana dakwaan pertama JPU dari Kejari Medan pidana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.


"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terus terang dan menyesali perbuatannya," urai Sayed. Dengan demikian vonis yang dijatuhkan majelis sama dengan tuntutan JPU Kharya Saputra alias conform.


Jalan 2 Bulan


Sementara JPU dalam dakwaannya menguraikan, Kamis (20/5/2021) sekira pukul 17.30 WIB sekira 4 anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan atas laporan masyarakat ke Jalan Starban Gang Mesjid I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.


Saksi Panji Taufik pun diperintahkan menyamar seolah mau membeli sabu paketan harga Rp70 ribu. Terdakwa pun pergi dan kembali lagi kemudian dibekuk. Kristal putih seberat 0,39 gram tersebut pun disita. 


Saat diinterogasi, barang tersebut diperoleh Bastian dari sesorang bernama Reno (DPO) untuk dijual kembali. 'Bisnis' tidak biasa itu dilakonkannya berjalan 2 bulan dalam bentuk paketan seharga Rp50.000 hingga Rp100.000.


Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih yang disita petugas positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini