Istri Polisi Lapor Suaminya Nikah Lagi, Kapolres, Sudah Diproses Propam

Sebarkan:


SIBOLGA
| Ulah oknum polisi di Sibolga, menikahi wanita lain meski sudah menikah dan telah memiliki tiga orang anak dari buah pernikahan dengan istrinya, mendapat respon cepat dari Kapolres AKBP Taryono Raharja.

Awalnya, oknum berinisial ARL, 47, warga Jalan Sampinur, No. 152 Kel. Pancuran Bambu, Sibolga, dilaporkan oleh isteri sahnya.

Hal itu dibenarkan Kapolres melalui Kasi Humas Iptu R. Sormin, Jumat (19/11/2021).

Sormin, kepada awak media menerangkan, istri sah berinisial MH, 47, ASN, warga Jalan SM. Raja, No.152, Kel. Pancuran Bambu, Sibolga, melapor ke Polres Sibolga, pada hari Senin (4/10/2021) lalu.

Masih kata Kasi Humas Sibolga itu, mereka telah menikah pada tanggal 15 April 2000 di Labuhan Batu dan telah dikaruniai dengan tiga orang anak serta belum bercerai secara dinas maupun secara hukum negara.

Namun, ARL, sudah melakukan perkawinan dengan wanita lain berinisial WO, 33, warga Jln SM Raja, No. 311, Kel. Aek Manis Sibolga, hari Sabtu (18/9/2021) sekira pukul 21.00 di Jln. SM Raja, Kel. Aek. Manis Sibolga.

Menindaklanjuti laporan yang diterima Sat Reskrim Polres Sibolga, lalu melakukan upaya penyelidikan atas kasus tersebut dan hasil sementara bahwa perkawinan yang telah dilakukan oleh ARL dengan WO tidak dilengkapi dengan Akta Nikah yg dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama sesuai dengan domisili perkawinan di Kec. Sibolga Selatan kota Sibolga.

"Disini dijelaskan bahwa laporan MH telah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti kasus kawin halangan oleh Sat Reskrim Polres Sibolga dan juga terhadap ARL sudah dilakukan proses oleh Sie Propam Polres Sibolga," ujar Sormin.

Demikian juga kata dia, karena sebagai anggota Polri, telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 pasal 11 huruf C. "Setiap anggota Polri wajib menaati norma kesusilaan norma agama,norma kearifan lokal dan norma hukum," urainya. (Tp/REM) 


 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini