Galian C di Kebun Batang Kuis Kembali Marak, Ini Tanggapan Direktur PTPN-2

Sebarkan:

Sejumlah truk pengangkut tanah curian dari lahan perkebunan PTPN-2 kebun batang kuis di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang.



DELISERDANG |
Aktivitas pencurian tanah di atas lahan perkebunan PTPN-2 Kebun Batang Kuis, tepatnya di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, kembali marak.

Dari amatan, ratusan truk mengangkut material tanah dari dalam area kebun yang diisi oleh dua alat berat excavator milik pengusaha galian C berinisial J.

Informasi dihimpun, galian C ilegal itu  sudah beroperasi selama 3 bulan terakhir dan tidak pernah tersentuh hukum maupun adanya larangan dari PTPN-2.

Pencurian tanah diduga berada di dalam lahan HGU nomor 96 bangun sari dan berada di lahan 365 hektar peruntukan pihak pengembang PT Ciputra Group.

Kondisi tanah perkebunan yang di gali secara ilegal ini kini membentuk kolam dimana mana dan merusak struktur tanah di daerah itu.

Terkait hal ini, Direktur PTPN-2 Irwan Perangin Angin yang dikonfirmasi wartawan via seluler, Senin (15/11/2021), akan menindaklanjuti hal ini. "Terima kasih atas informasinya, akan kita cek," ucapnya singkat.

Aktivitas pencurian tanah perkebunan PTPN II Batang Kuis terus berlangsung dan tidak ada pihak penegak hukum berniat menindaknya, termasuk PTPN II sebagai penanggung jawab atas lahan.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini