Empat Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut Hukaman Mati, di PN Langsa

Sebarkan:


LANGSA
I Empat terdakwa dalam kasus narkotika dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Selasa (23/11/2021).

Keempat terdakwa yang didakwa pidana mati oleh jaksa penuntut umum tersebut berinisial AB, MR, MU dan GS

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman melalui JPU, M Daud Siregar kepada wartawan mengatakan, dimana keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan PRIMAIR.

Sementara barang bukti (BB) dalam perkara ini diantaranya 70 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china dengan berat lebih kurang 73.527,5 gram atau 73,5 Kg, Jelas M Daud.

Selain itu, sepuluh bungkus extacy dan satu bungkus kemasan wafer yang berisi tiga bungkus plastik bening berisi tablet extacy berjumlah 35.915 butir dengan berat 14.366,1 gram beserta barang bukti lainnya dari ke empat terdakwa, terang M Daud.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, yaitu Muhammad Faidul Aliim Romas, S.H, Harry Royon Poltak, S.H, M.H, dan Pujo Setio Wardoyo, S.H. yang merupakan Jaksa pada Kejaksaan Agung RI.

Lalu, Syahril, S.H, M.H, Rustam Ependi, S.H dan M. Daud Siregar, S.H, M.H. merupakan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Langsa.

Dan untuk, majelis hakim dalam perkara persidangan ini sebagai Hakim Ketua, Silvianingsing, S.H, M.H, anggota Riswandy, S.H. dan Akhmad Fakhrizal, S.H. (jboy/ed).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini