Empat Sindikat Pelaku Begal Diamankan Polres Binjai

Sebarkan:
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang didampingi kasubag Humas, AKP Siswanto Ginting dan Kanit Pidum, IPTU Hotdiatur Purba menjelaskan kronologi penangkapan 


BINJAI | Satreskrim Polres Binjai berhasil mengamankan empat orang sindikat pelaku begal yang kerap beraksi dibeberapa wilayah di Sumatera Utara.

Empat pelaku yakni RS (31) jalan Seksama kecamatan Medan Amplas, YL als Yuda (33) jalan Sekata Medan Barat, NA als Nico (31) jalan Pasir Rengas Pulau Medan Labuhan dan ARN als Bedul (37) Klambir V Tanjung Gusta Medan.

Dari tangan keempat pelaku petugas behasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Xenia warna silver dengan nopol 1544 ZP, dua pucuk pistol mancis, dua set borgol, satu kunci borgol, dua unit HP jenis iphone 11, power bank milik korban Yusua dan satu unit HP Iphone 7 milik korban Nur Anisa yang diambil pelaku.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama didampingi Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting serta Kanit Pidum IPTU Hotdiatur Purba kepada wartawan menjelaskan keempat pelaku sudah enam kali melakukan aksi begal didaerah kota Binjai, Langkat dan Medan dengan modus menyamar sebay polisi.

"Pelaku sudah 6 kali melakukan aksi begal dengan modus sebagai anggota polisi dan pura - pura memeriksa korban atas dugaan narkoba " jelas Kasat reskrim polres Binjai. 

Lebih lanjut, kasat reskrim juga menjelaskan bahwa salah seorang pelaku juga mengaku sebagai anggota marinir kepada teman - temannya dan dialah yang menjadi inisiator sindikat begal tersebut. 

Selain keempat pelaku,  polisi juga masih memburu 2 pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya dan keempat tersangka akan dijerat melanggar pasal 365 ayat (1),(2) Ke-2e KUHAP, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. 

Terungkapnya sindikat pelaku begal ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/683/X/2021-Resor Binjai tanggal 25 Oktober 2021 yang lalu.

Dimana sebelum peristiwa perampokan itu terjadi, awalnya keempat korban Risky (20) dan Yosua Gurusinga (26), keduanya warga Pasar IV Dusun Kresno Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, serta Zurah (21) dan Nur Anisa (21), keduanya warga Desa Sambirejo, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, yang saling berboncengan mengendarai dua sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Honda Vario tanpa TNKB dari rumahnya dan melintasi jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Tiba-tiba laju kedua sepeda motor yang dikendarai keempat korban dihentikan sekelompok pria yang mengendarai mobil Toyota Avanza putih dan mengaku sebagai anggota sambil menunjukkan pistol mainan. 

Para pelaku kemudian memaksa keempat korban yang mereka tuduh sebagai pelaku penyalahguna narkoba masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa menuju kantor polisi. Bersamaan dengan itu, dua pelaku segera membawa kedua sepeda motor para korban.

Kemudian keempat korban dibawa berkeliling Kota Medan dan dirampas seluruh barang berharganya oleh para pelaku dan dibuang di dua lokasi terpisah, yakni Risky dan Yosua, dibuang di kawasan perkebunan tebu, Desa Klumpang kebun, Kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deliserdang. 

Sedangkan dua korban wanita, Zurah (21) dan Nur Anisa (21), ditelantarkan di jalan Jenderal AH Nasution, tepatnya di depan Asrama Haji, Kota Medan.

Atas kejadian tersebut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.IK, MH bersama Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama, S.IK segera berkoordinasi untuk bentuk tim dalam rangka melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.

Tim segera bekerja untuk melakukan penyelidikan, dan kemudian pada tanggal 4 Nopember 2021 Tim-I unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai mendapatkan titik terang tentang keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kempat pelaku yang sedang mencari target berikutnya di jalan lintas provinsi Langkat-Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat.(Ml/Ism)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini