Dua Pembobol Minimarket Diamankan

Sebarkan:
AMANKAN: Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus saat memaparkan kasus perampokan. minimarket. 

MEDAN | Dua dari 4 kawanan maling yang  membobol Minimarket Alfamart di Jalan Pendidikan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut)  dibekuk personel Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.

Kedua tersangka yakni berinisial A alias Ardi dan HU berhasil disergap dari kawasan di Jalan Pendidikan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Selasa (23/11/2021) kemarin.

Sedangkan 2 orang lagi tersangkanya yang sudah diketahui identitasnya kini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH kepada para wartawan mengatakan kalau para tersangka telah membobol Minimarket Alfamart di Jalan Pendidikan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 02.35 WIB.

“Aksi pencurian yang dilakukan para tersangka terekam kamera CCTV. Kemudian personel Resmob Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan 2 dari 4 orang tersangkanya, “tutur Kompol Firdaus, Sabtu (27/11/2021).

Dari tangan keduanya masih dipaparkannya, petugas juga turut menyita 1 buah CD berisikan rekaman CCTV, 1 buah linggis, 1 buah mouse merk Dell, 1 buah plat 6772 MAL, 1 buah printer, 2 buah topi, 10 kaleng susu merk Bear Brand, 1 kotak kecap Bangau, 2 buah jaket, 2 buah ikat pinggang, 2 pasang sepatu dan sepasang sendal sebagai barang buktinya.

“Kedua tersangka ini dijerat dengan pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, “tandas Kompol Firdaus mengakhiri penjelasannya. (ka) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini