Soal Tuntutan Buruh Minta Naikkan UMR 10 Persen, Didemo Belum Tentu Pemerintah Dengar

Sebarkan:

Sejumlah Elemen Serikat Buruh saat melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (8/11/2021).

DELISERDANG |
Sejumlah Elemen Serikat Buruh kembali mendesak Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, untuk menaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) sebanyak 8 persen dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang serta kota Medan sebanyak 10 persen di tahun 2022 nanti.

Dalam siaran persnya, Selasa (9/11/2021), Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW- FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo menyebutkan buruh di Sumut saat ini merasakan, baik UMP dan UMK dalam waktu 10 tahun terakhir ini terus tergerus bahkan tertinggal oleh daerah lain. 

Sebagai contoh UMK (Upah Minimum Kota) Medan sama dengan UMP DKI Jakarta tahun 2010 lalu upahnya hampir sama yaitu 1,1 juta rupiah.Kini kita lihat tahun 2021 Rp 3.329.867 sedang UMP DKI yaitu 4.416.186, selisih 1,1 juta lebih. 

" Dulu Medan dengan Jakarta upahnya relatif sama, saat ini jauh tertinggal, kalau dibandingkan dengan kota lain di Indonesia pada 10 tahun lalu kota  Medan masih lumayan .Tapi seiring waktu, tiap tahun upah buruh Sumut mengalami kenaikan yang minim," ucap Willy.

Selain itu jelas Willy, alasan mereka meminta kenaikannya upah tahun ini, untuk UMP dan UMK se Kabupaten/ Kota 8-10% adalah bahwa tahun semalam, Gubsu Edy Rahmayadi tidak menaikan UMP dan UMK untuk tahun 2021 dan 32 Kabupaten/Kota dengan sebab pandemi. Sementara, daerah lain juga banyak yang menaikan upah walau alasan pandemi karena buruh banyak mengalami bencana perumahan massal dan PHK massal.

"Jika Gubsu tidak menaikan UMP dan UMK 8-10% kami tetap terus menggelar aksi unjuk rasa besar besaran, jika diperlukan kami nanti juga akan menggugat secara hukum jika dalam penerapannya ada kesalahan atau terkesan asal asalan," sebut Willy.

Ketika ditanya kenapa buruh setiap tahun harus berdemo untuk menyampaikan aspirasinya dan apakah Pemerintah tidak bergeming kalau tidak didemo meski  sudah ada UU tenaga kerja yang harus dipatuhi  masing masing pihak, Willy mengatakan kalau di demo saja kadang pemerintah tidak menyahuti harapan atau tuntutan kaum buruh, apa lagi tidak di demo, sama sekali harapan buruh terhadap upah layak di Sumut tidak pernah terealisasikan oleh pemerintah kita selama ini.

" UU memang sudah ada, terkadang yang diambil sisi minimalnya saja yang diterapkan pemerintah. Padahal dalam UU bisa juga diambil sikap contoh penetapan upah bisa dibuat maksimal dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh. Bahkan Gubsu atau Bupati dan Walikota mengeluarkan diskresi atau penilainya sendiri dalam hal penetapan upah, melihat situasi dan keadaan di daerahnya, intinya saat ini para kepala daerah masih belum menganggap buruh sebagai potensi besar dalam kehidupan masyarakat, sehingga kebijakannya jarang yang menyentuh ke kesejahteraan kaum buruh," tegas Willy.

Sementara itu, Gindo Nadapdap salah seorang Praktisi Hukum yang juga  pemerhati buruh berpendapat, terkait tuntutan buruh tentang kenaikan UMP dan UMK itu hal yang pokok mengingat kesejahteraan buruh memang masih cukup minim terlebih lagi pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

 " Ya, sebaiknya pemerintah memenuhi tuntutan kenaikan upah minimum ke tahun 2022,karena pada tahun 2021 ini tidak ada kenaikan akibat pandemi Covid-19. Kenaikan upah minimum setiap tahun adalah amanat UU untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh," jelas Gindo.

Terkait aksi demo buruh setiap ingin menyampaikan aspirasi mereka, Gindo berpendapat, bahwa aksi  yang dilakukan para buruh adalah bagian dari Demokrasi.

" Ini sah saja sepanjang aksi dilaksanakan sesuai UU.Makanya pemerintah harus partisipatif menampung aspirasi Masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Natal Sidabutar SH, salah satu praktisi hukum yang konsern terhadap perjuangan buruh di Deliserdang mengatakan, sesungguhnya upah bagi buruh haruslah dinaikkan.

Karena buruh merupakan salah satu kelompok sosial di masyarakat yang sangat terkena dampak covid 19. "Di musim pandemi covid 19 Pemerintah harus jeli dalam menaikkan upah buruh.  Karena ada beberapa perusahaan yang justru mengalami dampak Covid19 yang parah, tetapi di sisi lain banyak perusahaan yang justru meraup keuntungan ganda oleh situasi covid19 19 ini," katanya.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini