Restorative Justice terhadap Pedagang Daging, Ini Kegiatan Jaksa Agung di Sumut

Sebarkan:

 

Rombongan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri atas) menyaksikan pemberian SKP2 atas penghentian penuntutan terhadap pedagang daging bernama Hasan Basri Sihaloho. (MOL/PuspnkmKjg)


MEDAN | Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta rombongan, Kamis (11/11/2021) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Sumatera Utara (Sumut). Kira-kira apa saja kegiatannya?


Setelah perhelatan ke Provinsi Aceh, ST Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana, menyaksikan pemberian Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan terhadap pedagang daging bernama Hasan Basri Sihaloho.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Jumat siang (12/11/2021) menyebutkan bahwa penerbitan (SKP2) tersebut berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).


Restorative Justice dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Jabal Nur ditujukan kepada warga berprofesi sebagai pedagang daging Hasan Basri Sihaloho yang sebelumnya dijadikan tersangka penganiayaan.

 

Pemberian SKP2 setelah dilakukan mediasi serta dilakukan perdamaian dan saling memaafkan antara saksi korban, Melda Nova Sembiring dengan tersangka Hasan Basri Sihaloho. Saksi korban juga telah mencabut laporan pengaduannya di Polsek Tanjungmorawa.


Peristiwa pidananya, Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 18.00 WIB di Pasar XIV, Dusun VII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut terjadi perdebatan antara Melda Nova Sembiring (pembeli) mengenai harga daging kikil yang ditimbang tersangka Hasan Basri Sihaloho (pedagang/penjual daging). 


Hasan Basri Sihaloho pun emosi dan memukul saksi korban yang mengenai tulang rahang sebelah kanan. Pemukulan tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolsek Tanjungmorawa. Berkas kasusnya pun dilimpahkan ke Kejari Deliserdang yang dijerat dengan pidana Pasal 351 KUHPidana.


Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan pesan secara khusus kepada tersangka yang bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga karena kasusnya telah dihentikan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. 


Hal itu atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka dan ke depannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban. 


Kemudian bagi saksi korban, ST Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusannya yang telah memberikan maaf kepada tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.


Jangan Cederai


Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan 'hukum tidak lagi tajam ke bawah' tetapi 'hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah”. Karena dengan Restorative Justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil. 


Di bagian lain Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh jaksa maupun pegawai untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses Restorative Justice. 


“Jangan mencederai masyarakat. Ingat, masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan,” pungkas ST Burhanuddin.


Sapa PPPJ


Orang pertama di Kejagung RI tersebut juga menyempatkan diri  menyapa siswa/siswi Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII (78) Tahun 2021 di gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jalan Ngalengko Medan.


Para calon jaksa yang mengikuti pendidikan dan pelatihan diberikan pengarahan dan bimbingan.


Kejati Sumut


Kunjungan kerja pun dilanjutkan ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan AH Nasution Medan.


Jaksa Agung dan rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Edyward Kaban, para Asisten, Kajari dan Koordinator.


ST Burhanuddin menyempatkan diri mengunjungi beberapa ruangan dan menyapa para pegawai. Menurut rencana rombongan Jaksa Agung kembali ke Jakarta, Jumat ini (12/11/2021). (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini