Cabjari P. Brandan Musnahkan Barang Bukti

Sebarkan:

 



LANGKAT | Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di P. Brandan, Kamis (18/11), memusnahkan barang bukti ganja, sabu, dan sejumlah barang bukti lainnya. Khusus narkoba dimusnahkan dengan lcara dibakar dan diblender.

Pemusnahan barang bukti dihadiri personil Badan Narkotika Nasional Kabupatan (BNNK) Langkat, personil Polsek P. Brandan, Camat Besitang H. Ibnu Hajar, Camat Sie. Lepan Iqbal Ramadhan, Camat Babalan Fajar Sitepu, dan sejumlah pegawai di jajaran kejaksaan.

Eksekusi atau pemusnahan barang bukti berbagai hasil kejahatan ini berdasarkan surat perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Langkat di P. Brandan No: PRINT- 198/1.2.25/2021tanggal 15 November 2021.

Kacabjari P. Brandan Ibrahim Ali, SH, MH pada kesempatan itu mengatakan, pemusnahan barang bukti karena perkara yang ditangani telah berkuatan hukum tetap atau incracht van gewijsde.

Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti sebanyak 106 perkara ini terdiri tindak pidan narkoti sebanyak 73 perkara dengan barang bukti sabu sebanyak 650 gram dan daun ganja kering sebanyak 47,25 Kg.

Selain itu, tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 18 perkara, serta tindak pidana keamanan dan ketertiban sebanyak 15 perkara. Seluruh barang bukti yang telah memiliki kekutan hukum tetap dimusnahkan.(jp/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini