Buat SIM di Satlantas Polrestabes Medan Bisa Lewat Aplikasi Online

Sebarkan:


AKBP Sonny Siregar

MEDAN | Satlantas Polrestabes Medan kini sudah dapat melayani pembuatan SIM lewat aplikasi online di handphone (Hp). 

"Permohonan pembuatan perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan melalui aplikasi online," kata Kasatlantas Polrestabes 
 AKBP Sonny W Siregar kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Ia mengatakan setelah proses pembuatan SIM selesai, maka SIM langsung diantar ke alamat pemohon.

"(SIM diantar ke rumah) tanpa harus datang ke kantor Satlantas, inovasi Korlantas ini bisa dilaksanakan di Satlantas Polrestabes Medan," ungkap Sonny.

Polisi mengimbau agar pembuatan SIM dilakukan sendiri tanpa menggunakan calo.

Adapun mekanisme perpanjangan SIM secara online pertama download aplikasi Sinar (SIM Presisi Online) Digital Korlantas Polri lewat play store atau app store.

Setelah aplikasi berhasil terinstal, pemohon SIM lalu melakukan verifikasi dengan memasukkan nomor Hp (OTP), selanjutnya melakukan registrasi (NIK, SIM, foto KTP, foto SIM dan foto selfie).

Tahapan selanjutnya verifikasi NIK dan SIM, lalu pilih jenis SIM dan lokasi Satpas, verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikolog, isi rekening pengembalian (pembatalan).

Kemudian, pilih metode pengiriman, pemohon SIM diminta untuk upload pasfoto dan tanda tangan, pembayaran PNBP dan biaya kirim, SIM dicetak dan dikirimkan, terakhir SIM diterima pemohon. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini