BREAKING NEWS!! Korupsi Distribusi Pupuk Curah Milik BUMN, Oknum Kabag Gudang PT BGR Medan Diadili

Sebarkan:


Terdakwa Satria Saputra diadili lewat vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Perkara korupsi terkait pendistribusian pupuk urea curah jenis nonsubsidi milik PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) kepada pihak ketiga disebut-sebut tidak sesuai prosedur mulai digelar di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan.


Oknum Kepala Bagian (Kabag) Ops PJL  CMS  alias Pergudangan pada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR Persero) Cabang Utama Medan Satria Saputra diadili dan dihadirkan secara video teleconference (vicon), Senin (29/11/2021).


Tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Ingan Malem Purba didampingi Natalia Halawa dalam dakwaannya menyebutkan, dalam menjalankan aksinya, Satria Saputra tidak sendirian.


Dia bersama Pejabat Sementara General Manager (Pjs GM) PT BGR (Persero) Cabang Utama Medan Syahrizal didakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi.


Yakni dengan cara menjual pupuknya kepada pihak ketiga tanpa Delivery Order (DO) dari PT Pupuk Kaltim dan ada pula dengan cara mengoplos isi karung pupuk. Hingga kini oknum Pjs GM PT BGR (Persero) Cabang Utama Medan, Syahrizal masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)


Akibat perbuatan terdakwa, masing-masing berkas penuntutan terpisah dalam 3 tahun berturut-turut sejak 20l6 lalu, keuangan negara dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergerak produksi pupuk itu mengalami kerugian disebut-sebut mencapai Rp7,2 miliar lebih. 


PT Pupuk Kaltim telah lama menjalin kerjasama dengan, PT BGR (Persero) di Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan yang bergerak di bidang jasa penyimpanan dan distribusi barang.


Kerjasama di antara kedua BUMN tersebut meliputi menyediakan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) / Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), pembongkaran pupuk curah dari kapal, pengangkutan, bag coding, pengantongan sampai dengan penyimpanan dan pemuatan di gudang milik PT BGR (Persero).


Hingga di tahapan mendistribusikan pupuknya kepada distributor sesuai  dengan  Sales Order (SO)  yang diterbitkan oleh PT Pupuk Kaltim  yang diserahkan kepada PT BGR (Persero) Cabang Utama Medan.


Tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Ingan Malem Purba (kanan) didampingi Natalia Halawa saat membacakan dakwaan. (MOL/ROBS)



Kerjasama di antara kedua BUMN tersebut sudah lama terjalin. Setelah pupuk dari PT Pupuk Kaltim sampai di pelabuhan, PT BGR Cabang Utama Medan bertanggung jawab mengangkut dan menyimpan sementara di gudang perusahaan, menunggu ada DO untuk distributor. 


Bila pesanan pupuk telah dibayar, maka pupuk sesuai pesanan bisa dikeluarkan dari gudang untuk diantarkan ke distributor.


Menurut penuntut umum, terdakwa.selaku Kabag Pergudangan tidak menjalankan tugasnya. Antara lain, memonitor barang yang ada dalam gudang, membuat laporan kepada atasan dalam hal ini GM PT BGR (Persero) Cabang Utama Medan, membuat laporan bulanan keluar masuk barang dan lainnya.


"Terdakwa juga bertanggung jawab atas segala risiko kesusutan, kehilangan dan/atau kerusakan atas pupuk milik PT. Pupuk Kalimantan Timur," urai Ingan Malem.


Tanpa DO


Di tahun 2017 terdakwa menghubungi Sofyan Hadi selaku Kepala Gudang memerintahkan untuk mengeluarkan pupuk sebanyak 325 ton dari gudang. Sofyan sempat menanyakan DO-nya, namun dijawab terdakwa bisa.menyusul karena hal itu sudah diketahui pimpinan di PT BGR (Persero) Cabang Utama.Medan.


Selaku PjS General Manager, Syahrizal Januari 2018 memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan 100 ton pupuk milik PT Pupuk Kaltim dari gudang. Perintah itu diteruskan Satria Saputra kepada Muhammad Jalil, selaku Kepala Gudang. Pupuk tersebut dijual kepada Supiadi alias Adi Wiro seharga Rp300 juta.


Di tahun itu juga terdakwa ada memerintahkan Panji Agung untuk mengganti pupuk urea prill kuning milik PT Pupuk Kaltim di gudang Exbass Tembung yang kurang digantikan dengan pupuk urea prill putih juga milik PT Pupuk Kaltim sekitar 97,750 ton.


Terdakwa warga Jalan Mangaan I, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu juga ada memerintahkan agar mengeluarkan pupuk curah tanpa DO dari gudang M Jalil sebanyak 2 kali masing-masing 126 ton dan dari gudang  Aji Setiawan (160 ton).


Usai mendengarkan materi dakwaan, majelis hakim diketuai Sulhanudin melanjutkan persidangan pekan depan.


Buronan


Sementara diberitakan sebelumnya, Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Plt Kasi Penkum PDE Pasaribu dalam pers rilisnya, Rabu petang (1/9/2021) menginformasikan kalau terdakwa berhasil dibekuk di sekitar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.


Dia sempat melakukan perlawanan ketika tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut dipimpin Asintel Dwi Setyo Budi Utomo membekuknya. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini