Beli Emas 1,1 Kg dari Deposito Opung, Karyawati Bank Sumut Dituntut 2,5 Tahun

Sebarkan:

 


Terdakwa Jojor yang dihadirkan secara VC dituntut 2,5 tahun penjara.



MEDAN | Jojor Anita Oktariani Sitorus, 35, salah seorang karyawati PT Bank Sumut terdakwa penggelapan Rp681 juta dalam persidangan secara video call (VC) di Cakra 3 PN Medan, Kamis (4/11/2021) dituntut pidana 2,5 tahun penjara.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, JPU dari Kejati Sumut Irma Hasibuan menilai dakwaan pertama pidana Pasal 372 KUHPidana, telah memenuhi unsur.


Warga perumahan Taman Setia Budi Indah (Tasbi), Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan / Jalan Seroja, Pasar IV, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.


Yakni dengan cara mencairkan uang korban Robinson Sitorus yang ada di rekening atas nama ibu terdakwa (Juniar Samosir-red) untuk membeli emas seberat 1,1 kg tanpa seizin korban akrab disapanya dengan sebutan Opung tersebut.


Hal memberatkan, lanjut Irma Hasibuan, perbuatan terdakwa merugikan korban sebesar Rp681 juta.  Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.


Majelis hakim diketuai Aimafni Arli pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Rp3 Miliar


Sementara Irma Hasibuan dalam dakwaannya menguraikan, korban Robinson Sitorus alias Opung sejak tahun 2013 lalu telah menginvestasikan uangnya dalam bentuk deposito dengan jangka waktu yang beragam dengan sistem perpanjangan Automatic Roll Over (ARO) melalui terdakwa di Bank Sumut  Jalan Tengku Cik Ditiro, tempat terdakwa Jojor Oktariana Sitorus bekerja.


Dari 2013 sampai 2018 tidak ada masalah. Namun Oktober 2019 jadi bermasalah. Sebab pada pertemuan September 2019 di Sun Plaza, si Opung ditawarkan untuk investasi dengan membeli emas karena prospeknya menjanjikan. Sedangkan total investasinya sempat mencapai Rp3 miliar.


Belakangan deposito Opung ditarik dan dipindahkan ke rekening terdakwa, ibunya dan keluarga korban bernama Lisdawati Sitorus dan Janter Sitorus.


Uang yang ada di rekening ibu terdakwa, Juniar Samosir ditransfer ke rekening Elieser Marpaung, pengusaha toko emas untuk membeli emas (total 1,1 kg) senilai Rp681 juta.


Jojor tertanggal 7 Oktober 2019 membuat Laporan Pengaduan (LP) ke kepolisian atas peristiwa kemalingan  di rumahnya. Emas tersebut turut diambil pelaku pencurian. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini