Sidang Advokat Asal Jakarta Dapat Pengawalan, Hakim Ingatkan Cindy Jangan Buat Kerusuhan di Ruang Sidang

Sebarkan:

 


Advokat Novriyo Laima T Bauty memohon perlindungan hukum kepada majelis hakim PN Medan, menyusul aksi perampasan HP pelapor usai bersidang. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sidang advokat asal Jakarta Novriyo Laima T Bauty (43) yang mendampingi kepentingan kliennya, Kamis (14/10/2021) di Cakra 7 PN Medan akhirnya mendapat pengawalan ketat dari para petugas satuan pengaman (satpam) pengadilan.


"Ada tadi yang lihat saksi Cindy datang datang (ke persidangan)? Kalau mau datang silakan. Kalau nggak datang juga silakan. Ada pak jaksa disini yang mewakili kepentingannya. 


Tapi kalau mau buat kerusuhan? Bukan di sini tempatnya. Saya minta tolong dihormati persidangan," tegas hakim ketua Abdul Kadir.


"Sebelum pembacaan materi tuntutan, Saya mau menyampaikan permohonan Yang Mulia. Pertama pada saat pemeriksaan saksi korban (Cindy Laurenchia Laluku), di luar sidang kami diserang," urai Nuvriyo.


Kedua, pada saat pemeriksaan saksi dari kami (terdakwa) di ruang sidang sebelum ditutup persidangan saksi dari terdakwa dan ibu terdakwa malah diserang (korban). Setelah keluar sidang, Kamis lalu (7/10/2021) juga dia sebagai penasehat hukum (PH), HP-nya juga dirampas.


"Untuk itu kami yakni terdakwa, Saya sebagai PH dan keluarga terdakwa mohon perlindungan dari Yang Mulia. Kami terancam. Untuk menghindarkan hal-hal tidak diinginkan Yang Mulia. Terancam karena tindak tanduk saksi korban Yang Mulia," tegasnya.


Buat LP


Abdul Kadir pun menimpali bahwa dirinya sudah mengetahui peristiwa perampasan HP advokat Nuvriyo oleh mantan pramugari tersebut lewat pemberitaan media massa. Itu makanya sidang kali ini sejumlah petugas satpam PN Medan tampak melakukan pengamanan jalannya persidangan.


"Kalau peristiwanya di luar ruangan sidang, ada nanti petugas satpam kita yang menanganinya. Kalau di ruang sidang Saya yang bertanggung jawab. Makanya Saya ingatkan. Nah, silakan. Itu hak saudara," kata Abdul Kadir ketika dijawab Novriyo, sudah membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polrestabes Medan.




Advokat Nuvriyo saat diwawancarai wartawan usai persidangan. (MOL/ROBS)



Preseden


Sementara usai persidangan Novriyo yang dikonfirmasi wartawan mengatakan agak lega karena persidangan barusan ditingkatkan pengamanan di ruangan sidang sampai mereka keluar arena persidangan.


"Laporan Saya tentang perampasan HP, Kamis lalu diharapkan bisa segera diproses penyidik pada Polrestabes Medan. Kalau ini sempat distop bisa jadi preseden buruk di lembaga peradilan," pungkasnya. (Rs)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini