Satu Unit Mesin Judi Tembak Ikan Diamankan di Sergai, Pemilik Masih Diselidiki

Sebarkan:
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Wirhan Arif didampingi KBO Satreskrim Iptu Budi Sihombing dan Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto, memperlihatkan mesin judi tembak ikan di halaman Mapolres, Rabu (13/10/2021).
TEBINGTINGGI | Sebuah mesin judi tembak ikan diamankan polisi dari sebuah warung kopi Milik Tumpak Sitorus (45) di Desa Gelam, Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Rabu (13/10/2021) pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Wirhan Arif mengatakan, giat operasi ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di lokasi ada mesin judi tembak ikan.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, pimpinan memerintahkan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi untuk melakukan penyelidikan keberadaan mesin judi tersebut," ujar Wirhan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/10/2021) siang.

Saat di lokasi, kata Wirhan, petugas menemukan mesin judi tersebut. Namun, tidak ditemukan pemain maupun bandar dari kegiatan judi.

Terkait pemilik mesin judi tersebut, Wirhan menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Masih penyelidikan," katanya.

Atas perintah Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Wirhan meminta kepada masyarakat agar tidak ada lagi kegiatan perjudian.

"Pimpinan kami, Kapolda Sumut memerintahkan agar tidak ada lagi kegiatan perjudian di wilayah Polda Sumut," ujarnya.

Saat ini, barang bukti 1 unit mesin judi tembak ikan warna hijau tersebut telah diamankan ke Mapolres Tebingtinggi. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini